Polres Ngada Amankan Pemerkosa Gadis 19 Tahun, Pelaku Diduga Kakak Kandung

  • Bagikan
Kasi Humas Polres Ngada, Iptu Sukandar. (FOTO: ISTIMEWA)

BAJAWA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Anggota Buru Sergap (Buser) Polres Ngada bersama aparat Polsek Soa mengamankan seorang pria berinisial ARG, 36, bersama barang bukti di Piga 1, Kecamatan So'a.

ARG ditangkap aparat karena diduga memperkosa gadis berusia 19 tahun berdasarkan laporan kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan di Desa Piga 1, Kecamatan So'a, Kabupaten Ngada, Senin (13/6).

"Arsianus sebagai warga Piga 1 mendatangi ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Ngada untuk melaporkan kasus tindak pidana tersebut," kata Kasi Humas Polres Ngada, Iptu Sukandar kepada media ini, Sabtu (24/6).

Menurut keterangan pelapor, lanjut Sukandar, saat pulang ke rumah, pelapor mendapati korban YNG, 19, sudah dalam keadaan lemas, wajah tampak babak belur, dan korban tidak memakai celana.

Sukandar menjelaskan bahwa korban menerangkan ke pelapor bahwa dirinya telah diperkosa. Dia sempat mau menyelamatkan diri ke rumah bapak kecilnya EB untuk mencari perlindungan, namun pingsan di depan teras rumah EB.

Dalam peristiwa tersebut, saksi lain Antonius Wewo warga Piga 1 sempat melihat pelaku keluar dari rumah korban melalui jendela.

Disaat bersamaan, Antonius Wewo sempat mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah korban dan langsung mengejar pelaku tersebut namun tidak berhasil mendapati pelaku.

Menerima laporan tersebut, Sukandar menjelaskan bahwa pihak Polres Ngada langsung membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/71/VI/2023/SPKT POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, serta surat permintaan VER, tanda bukti laporan, menerima barang bukti, dan pelaku dalam proses penyelidikan.

Menurut Sukandar, setelah menerima laporan, anggota Buser langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal korban bersama Kanit Reskrim Polsek So'a, dan Kanit Intel Polsek So'a. Setelah mendapat informasi yang diduga pelaku, anggota Buser melakukan interogasi beberapa orang yang mempunyai hubungan dekat dengan korban.

Setelah melakukan penyelidikan dimana mengarah ke pelaku berinisial ARG, yang ternyata merupakan kakak kandung korban, maka unit PPA melakukan interogasi terhadap korban. Proses penyelidikan berjalan selama dua hari sebab korban menyampaikan informasi yang berubah-ubah.

Dengan cara dan teknik yang dimiliki, petugas Unit PPA mendapat informasi bahwa terduga pelaku adalah kakak kandungnya sendiri dengan melihat bekas luka gigitan pada tangan pelaku yang digigit korban.

Anggota Unit PPA menyampaikan informasi kepada Kanit Reskrim Polsek So'a, anggota berserta Kanit Intelkam Polsek So'a dan anggota juga anggota Buser Polres Ngada yang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Ngada berdasarkan surat perintah penangkapan No: Sp.Kap/29/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023.

Terduga pelaku ARG sudah ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.han/29/VI/2023 tanggal 17 Juni 2023 di Rutan Polres Ngada. Atas perbuatannya, pelaku ARG terancam pidana 12 tahun penjara. (*)

Penulis: Saver Bhula

  • Bagikan