Bacaleg dari Empat Parpol BMS, Bacaleg PAN dan Perindo Paling Banyak MS

  • Bagikan
Ketua dan anggota KPU Provinsi NTT ketika menyampaikan hasil vermin di Aula KPU, Senin (26/6). (FOTO: RESTY SELI/TIMEX).

Bacaleg Siap Lengkapi Administrasi Secepatnya

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT berhasil melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap para bakal calon legislatif (Bacaleg). Dari hasil vermin menunjukan kurang lebih 46 persen berkas bacaleg belum memenuhi syarat (BMS).

Untuk balon DPD RI, hanya dua yang memenuhi syarat (MS), yaitu Sarah L. Mboeik dan Ivan Raymond Rondo. Sementara 15 balon lainnya BMS. Hal yang sama juga ditemukan pada bacaleg DPRD Provinsi.

Dari 1.160 bacaleg yang terdaftar, hanya 69 orang yang Memenuhi Syarat (MS) dan paling banyak MS berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), yaitu 20 orang MS. Menyusul Partai Perindo dengan 10 bacaleg dinyatakan MS.

Selanjutnya, bacaleg MS diikuti dengan Partai Golkar delapan bacaleg, PDI-P, Hanura dan PSI masing-masing enam bacaleg, PKB empat bacaleg. Nasdem dan PKN masing-masing dua bacaleg. Partai Buruh, Garda Perubahan Indonesia, Demokrat dan PPP masing-masing 1 bacaleg. Sedangkan untuk Partai Gerindra, Gelora, PBB dan Partai Ummat tidak ada bacaleg yang lolos verimin tersebut.

Bacaleg DPRD Provinsi, terdapat 13 kesalahan kegandaan internal dan eksternal. Kegandaan eksternal ada No. Urut 6 dari Hanura dapil NTT 3 dengan Buruh dapil NTT 3, No. Urut 6 dari Hanura dapil NTT 8 dengan Demokrat dapil NTT 8, No. Urut 7 dari PKS dapil NTT dengan PPP dapil NTT 3 No. Urut 2, No. Urut 10 dari Demokrat dapil NTT 5 dengan PSI dapil NTT 5 No. Urut 7, No. Urut 2 dari Buruh dapil NTT 2 dengan Gelora dapil NTT 2 No. Urut 2, No. Urut 7 dari Buruh dapil NTT 5 dengan Gelora dapil NTT 5 No. Urut 5, dari Garuda dapil NTT 2 No. Urut 7 dengan Gelora dapil NTT 2 No. Urut 6, dari PBB dapil NTT 7 No. Urut 1 dengan PSI dapil Belu 2 No. Urut 5.

Sementara itu, ganda internal, dari Partai Buruh dapil NTT 2 No. Urut 5 dengan Buruh dapil Rote Ndao 1 No. Urut 8, dari Garuda dapil NTT 5 No. Urut 3 dengan Garuda dapil NTT 2 DPR RI No. Urut 3, dari Gelora dapil NTT 6 No. Urut 6 dengan Gelora dapil Rote Ndao 3 No. Urut 2, Gelora dapil NTT 5 No. Urut 6 dengan Gelora dapil Sumba Tengah 2 No. Urut 5, dan Gelora dapil NTT 4 dengan No. Urut 6 dengan Gelora dapil Sumba Barat Daya 2 No. Urut 1.

Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli mengatakan, kesalahan yang terjadi pada DPRD dan DPD terbilang sama. Terdapat 14 kesalahan, yaitu kesalahan pada KTP, BB Model Pernyataan, Ijazah SMA, Surat Keterangan (Suket) Sehat Jasmani Rohani dan Bebas Narkoba.

"Dokumen suket sehat itu yang diunggah buram merupakan hasil editan setelah dicek keasliannya bukan atas nama yang bersangkutan," sebut Juru Bicara KPU Yosafat Koli.

BERI KETERANGAN. Ketua PBSI NTT, Alexander Foenay saat memberikan keterangan di GOR Badminton Umbu Dapasapu, Senin (26/6). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, KTA, surat keterangan pengadilan, pencantuman gelar, suket telah selesai menjalani pidana dari kepala lembaga pemasyarakatan, salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ada pula kesalahan pada bukti terhadap pernyataan di media massa, Yosafat menyebut, tidak ditemukan hasil potongan berita yang menyatakan sebagai mantan terpidana. Kemudian, masalah surat pengunduran diri.

"Ada balon yang masih aktif sebagai PNS/Pejabat BUMN/BUMD tapi tidak secara jujur menyatakan pengunduran diri," ungkapnya.

Kemudian, kesalahan pada tanda terima surat pengunduran diri dari Instansi yang berwenang, dan surat keputusan pemberhentian dari instansi yang berwenang. "Berkas yang salah dapat diperbaiki sesuai dengan rekomendasi tim," ucapnya.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu pada kesempatan itu mengatakan pihaknya telah menyelesaikan vermin yang ditandai dengan berita acara BMS dan MS.

Kategori BMS, diuraikan secara jelas, dukumen apa yang menjadi kekurangan atau permasalahan. Lalu diuraikan apa yang menjadi rekomendasi dan diserahkan kepada yang bersangkutan.

"Terhadap rekomendasi tersebut, pada tanggal 24-25, kami adakan rapat kerja guna menjelekkan BMS dan MS sesuai dengan aturan yang berlaku," sebutnya.

Bagi yang BMS diberikan waktu pengajuan perbaikan persyaratan balon dimulai sejak 26 Juni-9 Juli 2023, vermin perbaikan dokumen persyaratan balon pada 10 Juli-6 Agustus 2023.

Menangapi vermin tersebut, Alexander Foenay salah satu bacaleg DPRD NTT dari Partai Perindo mengaku berkas administrasinya juga masih BMS. Meski demikian, dirinya bukan pendatang baru tetapi sudah pernah melewati tahapan tersebut sehingga hal itu merupakan hal yang wajar.

"Sebagai manusia memang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan namun kekurangan yang ada diyakini bisa dilengkapi dalam waktu dekat," sebutnya.

Anggota DPRD NTT ini menyebut persoalan yang dialami terkait gelar yang disandang. Marganya juga salah penulisan tetapi menurutnya bisa diselesaikan secepatnya.

"Ini masalah teknis saja karena tidak ada niat lain dalam administrasi tersebut. Besok sudah bisa selesaikan," tandasnya. (cr3).

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan