Siapkan DID Lindungi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemkab Sikka

  • Bagikan
Bupati Sikka, Roberto Diogo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Sianturi foto bersama ahli waris penerima santunan usai penyerahan di depan kantor Bupati Sikka, Senin (26/6). (FOTO: ISTIMEWA)

MAUMERE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Christian Natanael Sianturi, mengapresiasi terobosan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka yang memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dengan alokasi Dana Insentif Daerah (DID).

“Ini sebuah terobosan yang luar biasa dan baru pertama di Provinsi NTT, yaitu memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui Dana Insentif Daerah (DID). Hal ini patut diberikan apresiasi sebab Pemerintah Kabupaten Sikka dengan daya dan kreatifitas, bisa mengolah anggaran demi pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang adalah pekerja,” kata Christian saat penyerahan santunan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dan penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di halaman kantor Bupati Sikka, Senin (26/6/2023).

Christian mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah lainnya di NTT agar bisa melakukan kreativitas dalam hal penggunaan anggaran guna melindungi para pekerja di wilayahnya masing-masing.

Christian menyebutkan, data pekerja miskin ekstrem di Indonesia sangat tinggi. Di Indonesia, Provinsi NTT menempati urutan keempat tertinggi. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah daerah harus memiliki kreativitas apalagi dengan keterbatasan APBD suatu daerah, pemerintah daerah harus memberikan perlindungan kepada pekerja melalui berbagai sumber dana yang dapat dimanfaatkan. Misalnya Dana Insentif Daerah (DID), Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT), serta melalui pos anggaran lainnya yang bisa digunakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakatnya sebagai pekerja.

Christian menyatakan, saat ini, di Kabupaten Sikka terdapat 2.480 pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Dari jumlah ini ke depannya agar dapat berkelanjutan serta semakin bertambah lagi jaminan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Sikka bagi pekerja rentan.

Menurut Christian, ini menjadi bukti nyata bahwa program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya program omong kosong seperti isu yang selama ini beredar di kalangan masyarakat.

“Hari ini dilakukan penyerahan secara simbolis bersama Pemerintah Kabupaten Sikka yang diserahkan langsung oleh Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos, M.Si, disaksikan aparatur sipil negara. Itu berarti bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah nyata dan sah merupakan program Pemerintah Republik Indonesia,” tandas Christian.

Dikatakan, yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu bukan saja kelompok pekerja atau pegawai yang mendapatkan gaji bulanan saja, tetapi semua kalangan pekerja pun juga wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka itu diantaranya petani, tukang, buruh, nelayan, tukang ojek bahkan tukang iris tuak pun bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kenapa demikian, karena semua pekerjaan itu mempunyai risiko kecelakaan kerja dan kematian,” jelas Christian.

Oleh karena itu, Christian mengajak masyarakat, terutama pekerja agar bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebab manfaat yang diperoleh dari dampak kegiatan pekerjaan sangat terjamin.

"Ini menjadi penegasan bahwa pemerintah hadir benar-benar untuk rakyatnya. Dengan membayar iuran per bulan sebesar Rp16.800,- pekerja bisa mendapatkan santunan yang pantas dan layak," kata Christian.

Untuk diketahui, penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS Ketenegakerjaan itu dilakukan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, S.Sos., M.Si. Penyerahan itu berlangsung saat apel kekuatan ASN lingkup Pemkab Sikka bertempat di Kantor Bupati Sikka, Jalan El Tari Nomor 2, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Senin (26/6).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi dalam kesempatan itu menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 20 orang peserta dan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada delapan orang ahli waris serta Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), juga beasiswa. (*/aln)

  • Bagikan