Kasus Korupsi RSP Boking, Polda NTT Tetapkan Lima TSK

  • Bagikan
KONPRES. Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma didampingi Dirkrimsus dan Kabid Humas Polda NTT ketika menunjukkan barang bukti korupsi Pembangunan RSP Boking di Mapolda NTT, Kamis (13/7). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG,FAJAR.CO.ID-Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Khusus (Ditreskrisus) Polda NTT berhasil menetapkan sebanyak lima orang tersangka (TSK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama Bareskrim Polri dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari hasil penyelidikan, proyek yang dibangun menggunakan anggaran tahun 2017/2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS senilai Rp Rp17.459.000.000,00 itu mengalami kerugian negara mencapai Rp16.526.472.800,00.

Kelima TSK  dengan empatberkas perkara splitshing yakni itu masing-masing berinisial B.Y sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), G.A (Konsultan Perencana pembangunan RSP. Boking), M.Z (Direktur PT. Tangga Batu Jaya Abadi), A.F.L selaku pelaksana pembangunan (Peminjam Bendera PT. Tangga Batu Jaya Abadi) dan HD (Konsultan Pengawas).

"Kasus korupsi ini merupakan kasus korupsi yang terbesar yang kita ungkap," ujar Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma ketika memberikan keterangan pers di Mapolda NTT, Kamis (13/7).

Irjen Johni menyebut pihaknya telah meriksa sebanyak 62 orang saksi dan menyita sejumlah dukumen berkaitan dengan pembangunan proyek tersebut yakni empat container plastik berisikan dokumen penyusunan anggaran, dokumen perencanaan, proses pengadaaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan, dokumen pembayaran (Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan) serta aliran penggunaan dana pembayaran (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan) terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan RSP. Boking TA. 2017.

Selain itu, uang fee dari AFL selaku pinjam bendera PT. Tangga Batu Jaya Abadi milik Ir. Mardin Zendrato sebanyak Rp292.000.000,00 dan bukti penyetoran uang pengawasan pembangunan RSP Boking sebesar Rp. 181.700.000,00 ke kas daerah Kabupaten TTS.

Dibeberkan bahwa fakta yang ditemukan pada perencanaan, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan RSP Boking Nomor: Dinkes. 07.01.3/2452/V/2017 tanggal 30 Mei 2017 dengan nilai sebesar Rp.812.922.000,00 masa waktu pelaksanaan 90 hari Kalender dari tanggal 30 Mei-28 Agustus 2017 dan hanya melibatkan lima orang tenaga ahli dari yang seharusnya 17 orang tenaga ahli. 

"Sampai saat ini produk perencanaan belum diserah terimakan secara resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan telah terbayarkan 64 persen atau  sebesar Rp.520.270.080,00 dari nilai kontrak," ujarnya.

Untuk pelaksanaan, kata Irjen Johni, berdasarkan Kontrak Nomor: 07.01.3/5385/X/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang Surat Perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan konstruksi bangunan fisik dengan nilai Rp17.459.000.000,00 waktu pelaksanaan 80 hari kalender dari tanggal 11 Oktober s/d 30 Desember 2017 seluruh pekerjaan pembangunan disub kontrakan kepada TSK AFL. Sedangkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengawasan Pembangunan RSP. Boking, dan Pembayaran telah dilakukan 100 persen sesuai dengan kontrak.

Sementara pengawasan, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 07.01.3/5578/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017 tentang paket pekerjaan pengawasan fisik bangunan rumah sakit Kecamatan Boking nilai Kontrak Rp199.850.000,00 waktu pelaksanaan 75 hari kalender dari tanggal 16 Oktober 2017 s/d 30 Desember 2017, dalam pelaksanaan pengawasan pembangunan RSP Boking tidak melibatkan tenaga ahli dalam kontrak dan telah terbayar 100 persen dari nilai kontrak pada tanggal 6 Desember 2018.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.526.472.800,00 berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara Nomor: PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022," katanya.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dana atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (r3)

  • Bagikan