Ratusan Kades di Matim dan Manggarai Ikut Seminar dari Kejaksaan, Kadis PMD: Tanpa Pungli

  • Bagikan
Para Kades se-Kabupaten Manggarai dan Matim foto bersama pihak kejaksaan dan pemerintah setempat usai pembukaan kegiatan Seminar Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Aula Asumta Katedral Ruteng, Jumat (21/7). (FOTO: FANSI RUNGGAT/TIMEX)

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 159 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), mengikuti seminar hukum yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Selasa (18/7). Kegiatanya begitu penting dalam peningkatan kapasitas terhadap pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Kegiatan seminar di aula Asumpta Paroki Katedral Ruteng, Kabupaten Manggarai ini bertema "Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara". Peserta seminar adalah seluruh kades se Kabupaten Matim dan Kabupaten Manggarai. Pemerintah setempat sangat mendukung kegiatan tersebut.

"Kegiatan seminar ini sangat membantu pemerintah desa dalam peningkatan kapasitas berkaitan dengan pengelolaan keuangan di desa. Sehingga kita dari Pemda sangat mendukung, dan berterima kasih kepada Kejari Manggarai," ujar Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Gaspar Nanggar, kepada media ini di Borong, Jumat (21/7).

Gaspar menyebutkan, biaya kegiatan ini bersumber dari APBDes setiap desa karena ada pos anggarannya, yakni peningkatan kapasitas aparatur desa. Jadi tidak ada biaya yang diminta, namun pihak desa melalui dinas menyiapkan untuk kepentingan peserta sendiri selama kegiatan. Sebut saja untuk penginapan, dan lainya. Artinya tidak disetor ke pihak penyelenggaran kegiatan seminar, dalam hal ini Kejari Manggarai.

Gapsar menjelaskan, kegiatan seminar itu merupakan kegiatan bersama yang dilaksanakan Kejaksaan, Pemkab Matim dan Manggarai, pemerintah kecamatan, dan desa. Penyelenggara kegiatan ini adalah Kejari Manggarai, dimana bertepatan dengan menyambut HUT Adhyaksa ke-63 tahun ini.

Menurut Gaspar, kegiatan ini bisa juga dilaksanakan pemerintah desa karena ada pos anggarannya dalam APBDes. Payung hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan dalam pasal 17 ayat 4 Permendagri yang menegaskan adanya kegiatan “peningkatan kapasitas aparatur desa”.

"Kalau dibilang dalam kegiatan seminar itu ada pungutan liar (Pungli), itu tidak benar. Karena ini kegiatan bersama, kami dari dinas, kecamatan, dan desa, duduk bersama untuk bicara terkait seminar, dan dasar hukum kegiatanya ada. Benar ada uang dari peserta, tapi itu bukan disetor ke pihak penyelenggara, tapi itu mutlak untuk kepentingan peserta atau para kepala desa, seperti penginapan, transport, dan lainya," jelas Gaspar.

Sementara Kades Compang Ndejing, Kecamatan Borong, Ahmad Djabur, melalui staf desanya, Edi Dahal mengaku sangat bersyukur setelah mengikuti kegiatan seminar tersebut. Pasalnya, kegiatan ini berkaitan dengan peranan Kejaksaan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan keuangan negara. Banyak hal baru yang diperoleh dalam kegiatan itu, dan sangat membantu aparatur desa dalam mengelola keuangan di desa.

"Saya sudah 5 tahun bekerja sebagai aparat desa. Setelah mengikuti seminar bersama pihak Kejari Manggarai, saya mendapat banyak hal baru. Sehingga saya sangat bersyukur dengan terselenggaranya kegiatan ini. Baik sisi tata cara pengelolaan keuangan, peran dan tugas aparat hukum, serta langkah-langkah penanganan hukum, juga pengetahuan lain yang sangat bermanfaat untuk kami," ujar Edi.

Terkait biaya untuk ikut kegiatan seminar, bagi Edi tidak menjadi soal. Dimana di desanya, sudah menyiapkan dalam pos APBDes. Ada biaya dari desa, tapi bukan disetor ke pihak Kejaksaan, namun biaya itu digunakan untuk kepentingan mengikuti kegiatan seminar. Dimana untuk transportasi, penginapan, dan lainnya. Terkait hal itu, sudah dibahas bersama pihak kecamatan, dinas, dan desa sendiri.

"Bahas biaya ini, bukan untuk setor ke penyelenggara, tapi untuk keperluan transportasi dan penginapan. Nantinya, kita bisa ambil dari pos anggaran yang ada dalam APBDes. Termasuk untuk SPPD. Poin disini, kegiatan ini bagus dan sangat membantu. Kalau ada bilang, terjadi Pungli, dan pertanyaan siapa yang pungi, juga siapa korbanya. Kalau benar ada, ya coba jujur dengan jelas," kata Edi.

Hal yang sama disampaikan Kades Ngkiong Dora, Kecamatan Lamba Leda Timur, Frans Findoro, dan Kades Golo Meleng, Kecamatan Rana Mese, Wihel Mo. Para Kades ini mengatakan, seminar yang telah diselenggarakan oleh pihak Kejari Manggarai, tentu sangat bermanfaat nilainya. Bahkan berharap, kegiatan serupa untuk rutin dibuat setiap tahun. Baik itu dibuat tingkat kabupaten atau kecamatan. Tinggal saja, setiap desa menyiapkan biaya. 

"Seminar yang telah diselengarakan Kejari Manggarai, sangat besar manfaat dan nilainya. Kami tidak diminta uang untuk biaya seminar, tapi kami hanya bicara dengan kecamatan dan Dinas PMD untuk hadir kegiatan itu. Untuk tarnsportasi dan penginapannya disiapkan desa, termasuk SPPD," kata Frans diamini Wihelmus. (*/aln)

Penulis: Fansi Runggat

  • Bagikan