Fraksi Hanura Sodorkan Tiga Nama Penjabat, Ada Nama Jenderal Bintang Dua

  • Bagikan
Ketua DPD Partai Hanura NTT Refafi Ga (kanan) bersama Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Wakil Gubernur Josef A. Nae Soi dalam sebuah kesempatan di tahun 2018. (FOTO: ISTIMEWA).

Fraksi Gabungan Finalkan Satu Nama

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Berakhirnya masa kepemimpinan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laisodat dan Wakil Gubernur NTT Josef Nai Soi pada 5 September 2023 mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT mulai menjaring nama-nama pejabat untuk melanjutkan tugas sebagai Gubernur.

Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sistem penjaringan nama penjabat mulai dilakukan dari tingkat fraksi. Setiap fraksi mengusulkan sebanyak tiga nama untuk ditetapkan dan diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Fraksi Hanura DPRD NTT merupakan salah satu fraksi yang sudah menentukan tiga nama calon penjabat. Sedangkan Fraksi Gabungan (Demokrat dan PSI) hanya mengusulkan satu nama. Sementara Fraksi PDIP akan diumumkan langsung oleh Ketua DPRD NTT Emelia Nomleni.

Refafi Gah, Ketua Fraksi Hanura menyebut ketiga nama yang diusulkan yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT Kosmas D. Lana, Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Rudi Rodja) dan Ayodhia GL Kalake.

Menurut Refafi, semuanya adalah putra daerah NTT yang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang mumpuni. Namun Kosmas dinilai sangat mengetahui persis situasi dan kondisi APBD NTT.

"Sehingga kalau beliau (Kosmas) yang terpilih tidak kaget lagi melihat kondisi daerah kita. Sejak jadi PNS dia sudah sangat memahami semua karakter PNS dan masyarakat NTT," kata Refafi.

Selain itu, Rudi Rodja dan Ayodhia Kalake memang merupakan putra daerah, namun keduanya hidup di daerah yang sangat maju dengan mengelola anggaran yang jauh lebih besar dari APBD NTT.

"Kita tidak tahu persis tentang mereka. Jangan sampai datang dengan konsep besar tiba-tiba uangnya di NTT sangat kecil. Kecewa mereka," sebutnya.
Wakil Ketua Fraksi Gabungan (Demokrat, PSI), Leonardus Lelo mengungkapkan, fraksinya mengusulkan hanya satu nama, yaitu Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, putra daerah asal Manggarai.

"Ini sudah final, jabatannya eselon I A," ungkap Leo.

Terhadap usulan fraksi, Pakar Hukum Tata Negara, John Tubahelan menyampaikan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (10) sangat jelas dan tegas menyebutkan bahwa penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya, sehingga anggota Polri tidak termasuk di dalamnya.

"Di NTT hanya dimungkinkan Sekda sebagai pejabat pimpinan tinggi madya, di luar itu tidak ada. Boleh mengusulkan pejabat pimpinan tinggi madya dari luar provinsi NTT karena undang-undang tidak membuat batasan hanya putra daerah," terang John.

Menurutnya, tidak ada dasar hukum petinggi Polri dapat menjabat. Pasalnya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN hanya mengatur Aparatur Sipil Negara, sedangkan Polri diatur dengan undang-undang tersendiri, yakni UU Nomor 2 Tahun 2002.

"Kecuali anggota Polri yang sudah diangkat menduduki jabatan pimpinan tinggi madya boleh diangkat menjadi penjabat gubernur," tutur John. (cr1)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan