Sekda Matim: Seminar Kejaksaan yang Dihadiri Kasek dan Kades Tanpa Pungutan

  • Bagikan
Seminar Kejaksaan yang diikuti para Kasek dan Kades se Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur di Paroki Santa Maria Asumpta Ruteng,Senin (17/7). (FOTO: FANSI RUNGGAT/TIMEX)

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pelaksanaan seminar bertema "Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Perkara yang Merugikan Perekonomian Negara", yang berlangsung di Ruteng, Kabupaten Manggarai, belum lama ini, merupakan kegiatan bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai dengan dua Pemerintah Kabupaten (Pemkab), yakni Manggarai Timur (Matim) dan Manggarai.

Dengan demikian pembiayaannya ditangani bersama alias sharing. Seminar itu berlangsung selama dua hari, Senin (17/7) dan Selasa (18/7) di aula Paroki Santa Maria Asumpta Ruteng, Kabupaten Mamggarai. Peserta seminar itu adalah seluruh Kepala Sekolah (Kasek) dan Kepala Desa (Kades) dari dua wilayah kabupaten tersebut.

Seminar itu sendiri dihelat dengan tujuan mendukung peningkatan kapasitas peserta. "Pelaksanaan kegiatan seminar ini, adanya sharing pembiayaan antar Kejari Manggarai dengan dua Pemda Kabupaten. Sementara para peserta seminar tidak dikenakan biaya kontribusi. Jadi kalau dibilang ada pungutan untuk peserta, itu tidak benar," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Matim, Boni Hasudungan, kepada media di ruang kerjanya, Kamis (27/7) siang.

Boni menjelaskan, bagi kasek dan kades dari Matim yang mengikuti kegiatan seminar tersebut, biaya transportasi, akomodasi, dan lainnya dibiayai masing masing desa dan sekolah. Misalnya, khusus untuk desa dibiayai dari APBDesa pada kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa. Bagi desa yang belum menganggarkan di APBDes, bisa menganggarkannya pada perubahan APBDes. 

Menurut Boni, bertepatan saat ini semua desa di kabupaten Matim akan melakukan perubahan APBDes tahun anggaran 2023. Hal itu karena ada tambahan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai Peraturan Bupati Matim No 24 tahun 2023 yang diterbitkan pada 16 Juni 2023 lalu. Di sini juga bisa dari pos anggaran operasional pemerintah desa yang secara ketentuan maksimal 3 persen dari dana desa.

Boni mengatakan, Pemkab Matim menaruh perhatian serius terhadap persoalan banyaknya kades dan bendahara desa yang harus berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan keuangan desa.

Hal ini tentu merupakan akibat dari minimnya pengetahuan aparatur desa terkait pengelolaan keuangan desa (APBDes). Oleh karena itu, lanjut Boni, Pemkab Matim bersepakat dengan Kejari Manggarai untuk konsen pada peningkatan kapasitas aparatur desa.

"Tujuanya supaya pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku, dan pelaksanaan pembangunan di desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pada seminar itu, saya juga hadir, dan saya senang karena semua peserta begitu antusias," ujar Sekda Boni.

Boni menambahkan, lahirnya kegiatan seminar secara bersama itu, sebagai pelaksanaan dari upaya penegakan hukum berupa pencegahan, serta pembekalan menambah wawasan bagi para Kades dan Kepsek dalam pengelolaan keuangan, penyerapan keuangan dan ertanggungjawabannya. (*)

Penulis: Fansi Runggat

  • Bagikan