BPJS Ketenagakerjaan NTT Sosialisasi Manfaat Program Bagi Penyelenggara Pemilu

  • Bagikan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi dan jajaran pose bersama Sekda NTT, Kosmas D. Lana bersama jajaran pemerintah kab/kota se-NTT, di Hotel Aston Kupang, Senin (7/8). (FOTO: RESTI SELI/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi NTT menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penganggaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam rangka Pemilihan Umum Serentak Kepala Daerah Provinsi NTT 2024 dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (7/8) tersebut berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menganggarkan agenda pemilukada Serentak se-Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota serta sosialisasi JKK dan JKM bagi penyelenggara Pemilukada serentak.

Turut hadir BPJS Ketenagakerjaan se-NTT, Sekretaris Daerah (Sekda) NTT beserta jajaran dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT, serta KPU dan Bawaslu tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi dalam sambutannya mengatakan, program BPJS bertujuan mensejahterakan masyarakat. Karena itu, lewat kegiatan tersebut, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadi penyalur berkat khususnya bagi penyelenggara Pemilu.

"Belajar dari pengalaman Pemilu 2019 lalu, begitu banyak penyelenggara yang harus gugur karena kecapaian. Mereka tidak punya jaminan yang pasti, bahkan tidak terbayarkan. Jadi dengan BPJS ini diharapkan kalau terjadi sesuatu, keluarga yang ditinggal tidak akan menjadi keluarga miskin baru," terang Christian.

Christian menuturkan, dengan 6 unit kerja yang mencakupi seluruh wilayah di NTT, BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2023, sudah menuntaskan 15.380 kasus di Provinsi NTT dengan total pembayaran manfaat sebesar Rp 229.737.489.490. Sementara untuk pembayaran manfaat beasiswa hingga Juli 2023 ada 1.168 anak dengan total Rp 2.926.500.000.

Untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu sendiri, berlandaskan pada Inpres Nomor 2 Tahun 2021, dimana Para Bupati/Walikota mengambil langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan, termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN, dan penyelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, dalam instruksi KPU tertanggal 21 Maret 2023 kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk mengajukan permohonan BPJS Ketenagakerjaan kepada Gubernur/Bupati/Walikota masing-masing.

"Manfaat JKK sendiri ada biaya perawatan dan pengobatan, santunan sementara apabila tidak mampu bekerja, dan meninggal dunia. Meninggal ada santunan sekaligus, santunan berkala, santunan pemakaman dan beasiswa anak," jelasnya.

Untuk JKM sendiri, uang tunai diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja berupa, santunan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman. Manfaat beasiswa sendiri maksimal Rp 174 juta untuk dua anak.

Sekda NTT, Kosmas D. Lana mengatakan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak, yaitu menjamin ketersediaan anggaran, menjaga netralitas ASN, dan memberikan data penduduk potensial pemilih.

Kosmas mengatakan, bagi pemerintah Kab/Kota yang telah menyetujui Penganggaran Pilkada serentak Tahun 2024, agar segera mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Penyelenggara Pemilukada (KPU, Bawaslu, dan Pengamanan).

"Pemerintah Kab/Kota yang belum melakukan Persetujuan Penganggaran Pilkada Serentak bersama Penyelenggara, agar mempercepat proses pembahasannya dan selanjutnya mempersiapkan NPHD untuk ditandatangani bersama Penyelenggara (KPU, Bawaslu dan Pengamanan)," jelas Kosmas.

Kosmas menyebut, penandatanganan NPHD secara bersama-sama
Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota direncanakan dilaksanakan pada 22 Agustus 2023 di Kupang. (Cr1)

  • Bagikan