Diduga Lakukan Hal Ini, Pengacara Brigadir J Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan
SAKSI. Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM).

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak didugan terlibat kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih. Atas dugaan itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid saat dihubungi jawapos.com, Rabu (9/8).

Meski begitu, Adi belum merinci ihwal penetapan tersangka pengacara keluarga Brigadir J tersebut. Dia hanya memastikan Kamaruddin segera dilakukan pemeriksaan.

"Sudah (dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka)," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9).

Dalam laporan ini, Kosasih menyertakan beberapa barang bukti. Seperti video Kamaruddin saat menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.

Laporan ini dibuat karena Kosasih tak terima dituding mengelola dana investasi Rp 300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia memastikan Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.

Selain itu, Kosasih juga membantah kerap bermain perempuan. Termasuk menelantarkan anaknya yang masih sekolah. Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946. (r3)

  • Bagikan