DPRD Minta Pemkot Serahkan Dokumen Sidang

  • Bagikan
Ketua DPC PDIP Kota Kupang, Yeskiel Loudoe. (FOTO: ISTIMEWA)

Segera Layangkan Surat Kedua

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Guna mempercepat proses sidang perubahan anggaran tahun 2023, maka lembaga DPRD Kota Kupang mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang segera menyerahkan dokumen persidangan.

Permintaan DPRD Kota Kupang ini dibuktikan dengan sudah dilayangkannya surat ke dua ke Pemkot Kupang. Isi dari surat yang dilayangkan itu yakni mendesak agar Pemkot Kupang segera memasukan dokumen persidangan anggaran perubahan tahun 2023.

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan hal itu saat ditemui usai upacara HUT ke-78 Republik Indonesia di lapangan upacara Kantor Walikota Kupang, Kamis (17/8). 

Yeskiel menjelaskan, hingga kini Pemkot Kupang belum juga menyerahkan dokumen sidang III atau perubahan anggaran tahun 2023. Karena itu maka lembaga DPRD Kota Kupang terpaksa melayangkan surat ke Pemkot Kupang.

"Kami akan segera kirimkan surat kedua. Sebelumnya kami sudah dilayangkan surat pertama yang intinya meminta agar Pemkot Kupang segera menyerahkan dokumen persidangan," ungkapnya. 

Yeskiel menjelaskan, berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Walikota Kupang, George Hadjoh pada 22 Agustus nanti, sama sekali tidak berpengaruh pada agenda persidangan yang sudah ditetapkan. 

"Terkait diganti atau tidaknya Penjabat wali Kota, itu kewenangan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Kita di daerah hanya mengikuti saja. Tapi, pergantian atau pun tetap George Hadjoh sebagai Penjabat Walikota Kupang tidak berdampak pada jadwal persidangan," katanya. 

Menurutnya, dengan pergantian atau tidak, tidak berpengaruh pada jalannya roda pemerintahan di Kota Kupang. 

"Terkait dengan program dan kegiatan yang sudah berjalan atau belum, yang telah dianggarkan pada sidang anggaran murni Tahun 2023, tentunya akan dievaluasi kembali, kalau berjalan baik pasti akan dilanjutkan, tetapi kalau tidak pasti akan dievaluasi," tambahnya. 

Asisten I Setda Kota Kupang, Jeffry Pelt. (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX)

Terpisah, Asisten I Setda Kota Kupang, Jefry Pelt menjelaskan, sesuai petunjuk Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh agar segera dikomunikasikan dengan dinas-dinas teknis, untuk mengetahui sejauh mana dokumen persidangan itu sudah dipersiapkan. 

"Saya sudah komunikasi dengan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah atau Bappeda, dokumen perencanaan itu sudah didorong ke Inspektorat untuk dilakukan review," katanya. 

Dia menjelaskan, setelah selesai review, dokumen perencanaan tersebut akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi NTT, untuk difasilitasi. Selanjutnya akan dibuka untuk di input perencanaan anggaran di Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA PPAS. 

"Penginputan KUA PPAS akan dilakukan oleh dinas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang," tambahnya. 

Dia mengaku, tahapan review dan konsultasi di Provinsi NTT ini, dipastikan akan rampung pada 20 Agustus nanti. Sehingga bisa diberikan kepada DPRD Kota Kupang untuk dibahas bersama. (r2/gat)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan