Korban Tragedi Lift Maut di Ubud Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Para ahli waris atau keluarga korban jiwa dari tragedi lift maut Ayu Terra Resort Ubud, Gianyar, Bali, menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan manajemen perusahaan, Senin (4/9/2023). (FOTO: ISTIMEWA)

DENPASAR, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Keluarga korban jiwa dari tragedi lift maut Ayu Terra Resort Ubud, Gianyar, Bali, telah menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan manajemen perusahaan, Senin (4/9/2023).

Total santunan pada masing-masing korban jiwa mencapai Rp 200 juta. Rinciannya, santunan yang diberikan manajemen resort sebesar Rp 40 juta. Sementara santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, hanya I Kadek Hardiyani yang menerima sebesar Rp 166 juta lebih. Sementara empat korban lainnya masing-masing Rp 158 juta lebih.

Asisten Deputih Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bali Nusa Tenggara Papua, Ratih Adyawati menjelaskan, santunan ini merupakan hak manajemen dan karyawan Ayu Terra Resort Ubud yang mengalami musibah kecelakaan terja.

"Begitu kami dengar perusahaan ini kena musibah, kami langsung mengecek kepesertaan Ayu Terra Resort Ubud. Ternyata setelah kami cek, perusahaan ini sudah terdaftar sejak Agustus tahun 2018, itu dari sisi perusahaan. Selanjutnya kami mengecek nama-nama korban, kami cek satu per satu. Dan seluruh korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, dari tim Kantor Cabang Gianyar juga hadir ke rumah sakit, tempat para korban dititipkan jenazahnya," ujar Ratih.

Terkait nilai santunan yang nilainya berbeda, Ratih mengatakan hal tersebut sesuai statusnya di perusahaan. "Nilai berbeda, karena empat dari lima tenaga kerja yang mengalami musibah ini berstatus DW, dan yang satunya lagi berstatus karyawan tetap sejak sekitar setahun. Sementara yang DW, baru sekitar Agustus, September," ujarnya.

Kuasa Hukum Ayu Terra Resort Ubud, I Nyoman Wirajaya menjelaskan, pihaknya menyampaikan bela sungkawa pada pihak korban. Dan terkait santunan, selain dari BPJS Ketenagakerjaan, juga diberikan oleh manajemen Ayu Terra Resort Ubud, sebesar Rp 40 juta per orang.

"Rata-rata total santunan yang diberikan jika digabung antara BPJS Ketenagakerjaan dan santunan manajemen, Rp 200 juta. Kita berikan sumbangan duka dari pihak manajemen. Dari manajemen memberikan santunan yang sama dengan nilai Rp 40 juta. Santunan tersebut merupakan santunan untuk biaya upacara para korban," ujarnya.

Sebelum menerima santunan, pihak penerima melakukan tanda tangan, dan di dalamnya berisi klausul yang isinya, pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah, dan tak melakukan penuntutan terhadap manajemen.

"Terkait dokumen yang harus ditandatangani, itu adalah persetujuan untuk menerima. Karena rata-rata yang mengambil santunan ini adalah perwakilan keluarga, sehingga kita perlu dokumentasikan. Jangan sampai kita salah memberikan dana santunan," katanya.

"Di dokumen itu juga ada pernyataan yang dibuat oleh pihak keluarga, yang isinya, keluarga pada prinsipnya mengikhlaskan musibah ini dan tidak menuntut pihak manajemen Ayu Terra Resort Ubud.

Tapi terkait jeratan hukum, nanti saya serahkan ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, mengambil barang bukti, itu ranahnya pihak kepolisian. Pada prinsipnya pihak manajemen sangat kooperatif," tegasnya.

"Silakan kepolisian apapun yang diperlukan terkait dengan kasus ini, kita sangat kooperatif. Mau karyawan ditambah sebagai saksi, mau owner diperiksa silakan. Semuanya kita serahkan pada mekanisme masalah penyelidikan dan penyidikan," tandasnya

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Christian Natanael Sianturi turut memberikan komentar terkait kejadian naas yang menimpa karyawan di Bali tersebut yang sempat viral di media sosial.

Christian menjelaskan bahwa kejadian kecelakaan dalam dunia kerja memang tidak dapat dihindarkan. Hal ini turut menjadi perhatian dari BPJS Ketenagakerjaan dimanapun berada untuk menjadi tonggak perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di semua sektor.

BPJS Ketenagakerjaan, kata Christian, berkomitmen penuh untuk selalu membantu para tenaga kerja untuk mendapatkan haknya sebagai salah satu perpanjangan tangan tugas negara melindungi tenaga kerja jika terjadi kecelakaan. (*/aln)

  • Bagikan