Jalani Sidang Perdana Didakwa Pasal Berlapis

  • Bagikan
TERDAKWA. Para terdakwa saat menaiki mobil tahanan Kejati NTT untuk dibawa ke Rutan usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/9). (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX).

Perkara Pengadaan Benih Bawang Merah Kabupaten Malaka

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak enam orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran (TA) 2018 mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Kamis (7/9).

Keenam orang terdakwa itu masing-masing  Bahrudin Tony, Severinus Siribein, Agustinus Klau Atok, Antoniusf Kerek, Yosef Berek dan Martinus Bere. Jalannya sidang perdana kemarin dipimpin Hakim Ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau didampingi dua orang hakim anggota yakni Yulius Eka Setiawan dan Mike Priyatini. Agenda sidang perdana kemarin yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hadir Jaksa Penuntut Umum KPK RI yakni Taufiq Ibnugroho, Rony Yusuf, Rikhi Benindo Maghaz, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jaya Negara, Gilang Gemilang, dan Muhammad Hadi. Sementara itu, hadir tim kuasa hukum dari dua orang terdakwa Severinus Siribein dan Agustinus Klau Atok, yaitu Reinhold Imanuel Herandric Lay,  Laurensius Taek, Fransiskus Jefry Samuel, Jimmy Setiawan Natalianto Daud, Dicky Januar Ndun, dan Victorandy Seo.

Selain itu, penasihat hukum Robert S. dan Egy Bana, mendampingi terdakwa Tony Bahrudin.

Selanjutnya penasihat hukum Lexi Tungga dan Meri Soru mendampingi  terdakwa Martinus Bere. Kemudian penasihat  hukum Paulus Seran Tahu mendampingi terdakwa Yosef Klau Bere. Sementara Petrus M. Mamoh selaku penasihat  hukum mendampingi terdakwa Antonius Kerek.

Inti dari isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK RI yakni terkait dengan dokumen Pengadaan Nomor: 01.POKJA I/BBM/11/2018 tanggal 26 Februari 2018 untuk Pengadaan Benih Bawang Merah Dinas Tanaman Pangan. Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 bahwa rangkaian perbuatan Yosef Klau Berek secara bersama-sama dengan Martinus Bere, Agustinus Klau Atok, Karolus Antonius Kerek, Terdakwa I Baharuddin Tony dan Terdakwa II Severinus Defrikandus Siribein.

Akibat dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp4.770.725.000,00 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE 04.03/SR-609/D5/3/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018.

Enam terdakwa ini didakwa dengan dakwaan premier Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya dakwaan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Jefry Samuel, selaku penasihat hukum dari terdakwa Severinus Siribein dan Agustinus Klau Atok kepada media ini usai persidangan mengatakan bahwa terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK RI,  pihaknya akan menbajukan keberatan.

"Kami ajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk dua orang klien kami," ungkapnya.

Kliennya didakwakan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

"Kita melihat ada cacat formil maka itu kami ajukan eksepsi," ujarnya.

Untuk diketahui, dua terdakwa yakni Tony Bahrudin dan Antonius Kerek ajukan eksepsi. Sementara dua terdakwa Yosef Berek dan Martinus Bere tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Sidang dilanjutkan dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa akan digelar pada Senin (11/9) mendatang. (r1/gat)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan