Dakwaan Penuntut Umum KPK RI Tidak Lengkap

  • Bagikan
SIDANG. Tampak para terdakwa sementara mengikuti sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (11/9). (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX).

Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Malaka

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (11/9).

Sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi yang diajukan terdakwa Agustinus Klau Atok, Severinus Siribein dan Bahrudin Tony melalui kuasa hukum masing-masing.

Sidang dipimpin hakim ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau, didampingi hakim anggota Yulius Eka Setiawan dan Mike Priyatini itu berlangsung aman dan lancar. Tampak hadir juga Penuntut Umum KPK RI yakni Taufiq Ibnugroho, Rony Yusuf, Rikhi Benindo Maghaz, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jaya Negara, Gilang Gemilang, dan Muhammad Hadi.

Dalam eksepsi, PH terdakwa menilai bahwa dakwaan penuntut umum KPK RI tidak cermat, jelas dan lengkap.

Robertus Salu, selaku kuasa hukum dari terdakwa Baharudin Tony, mengatakan bahwa terkait dengan dakwaan yang dihadirkan oleh penuntut umum KPK prematur.

"Kenapa kita bilang prematur karena kita sementara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji lembaga mana yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara, apakah BPK atau BPKP. Dalam dakwaan  penuntut umum menggunakan hasil perhitungan dari BPKP sehingga kita sementara menguji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

Dikatakan, PN Jakarta Selatan itu KPK sebagai pihak tergugat dan pihak BPKP sebagai turut tergugat. Agenda di baru pemeriksaan bukti surat. "Bagi kita dakwaan yang dihadirkan penuntut umum itu masih sangat prematur," ujarnya.

Lanjutnya, soal dakwaan tidak cermat karena diketahui bersama bahwa dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor oleh putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2016 sudah dicabut kata dapat. Sifat dari kata dapat setelah dicabut pasal 2 dan pasal 3 yang dulunya delik materil berubah menjadi delik formil. Artinya apa, kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti.

BERI KETERANGAN. Robertus Salu, SH.,MH, kuasa hukum terdakwa Baharuddin Toni ketika diwawancara, Kamis (7/9). (INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

"Kita merasa keberatan dengan kalimat setidak-tidaknya karena itu menurut kita penuntut umum tidak konsisten sedangkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa kerugian keuangan negara harus bersifat nyata dan pasti," tandasnya.

Sementara soal lembaga yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, kata Robert, bahwa hal ini sedikit jadi referensi kemarin saat sidang awal yaitu sidang praperadilan dan putusan pengadilan bahwa lembaga yang digunakan dalam perhitungan keuangan negara yang menetapkan kliennya sebagai tersangka tidak sah.

"Itu dalam putusan praperadilan sehingga kita melihat jangan sampai kita menimbulkan suatu kontradiksi bahwa ada hakim lain yang mengatakan bahwa BPKP sah, khusus untuk perkara ini lalu yang lain mengatakan tidak sehingga menurut kita harus konsisten," ungkapnya.

Selain itu, penuntut umum KPK RI tidak menguraikan secara jelas dalam dakwaan soal peran kliennya. Sekalipun dalam dakwaan menggunakan pasal 55 tapi  diketahui bersama bahwa dalam pasal 55 itu ada empat kategori pelaku di situ yakni yang melakukan, yang turut serta melakukan, yang membantu melakukan dan yang menganjur melakukan.

"Dari keempat ini tidak diuraikan oleh  penuntut umum dalam dakwaan adalah peran klien saya Baharudin Tony itu apakah sebagai yang melakukan, turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang menyuruh melakukan. Ini yang menjadi salah satu Keberatan kita," sebut Robert.

Prinsipnya untuk pengadaan benih bawang merah Kabupaten Malaka tahun 2018 sudah pernah diaudit oleh BPK dan hasilnya tidak ada temuan kerugian keuangan negara.

"Klien saya dalam hal ini sebagai pelaksana tidak sama sekali melakukan perbuatan melawan hukum yang kemudian negara mengalami kerugian. Bagi kita klien saya tidak bersalah dalam perkara ini," kata Robert.

Usai mendengarkan eksepsi terdakwa, Hakim Ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau, menunda persidangan dan dibuka kembali pada tanggal 18 September 2023 dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi dari penasihat hukum. (r1)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan