Komisi II Desak Bapenda Gunakan Tapping Box di Semua Wajib Pajak

  • Bagikan
SIDANG. Komisi II sementara melakukan rapat dengan mitra kerja di ruang kerja Komisi II, Senin (25/9). (FOTO: FENTI ANIN/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Bire meminta agar setiap daerah wajib menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk perhitungan pajak di hotel dan restoran.

Hal ini harus ditindaklanjuti dengan Perwali agar bagi wajib pajak yang tidak taat bisa ditindak. "Kenapa wajib pajak yang mengatur pemerintah. Kita harus usulkan anggaran untuk pengadaan mesin EDC ini, bila perlu kita sewa saja supaya pemeliharaan bisa menjadi tanggung jawab pihak ketiga yang kita sewa itu," jelasnya. 

Menurutnya dengan menggunakan mesin EDC ini akan sangat membantu untuk memaksimalkan pendapatan daerah, dan akan sangat berdampak pada masyarakat juga, dengan pendapatan asli daerah yang maksimal maka tentu program dan kegiatan untuk kepentingan masyarakat bisa diakomodir. 

Menurutnya, pembayaran secara digital dan manual perbedaannya sangat jauh. Kalau gunakan mesin atau digital, pajak yang disetorkan ke Bapenda sangat besar, tetapi berbeda dengan menggunakan mesin manual. 

"Sudah banyak contoh wajib pajak yang taat pajak dan mau menggunakan mesin atau digital, dan mereka memberikan kontribusi pajak yang besar sesuai dengan jumlah pelanggan," jelasnya saat memimpin sidang komisi, Senin (25/9). 

Dia mendesak agar pemerintah menerbitkan Perwali sebagai dasar hukum agar semua wajib pajak taat dan mau untuk menggunakan mesin tapping box. 

Kalau menggunakan digital, dapat meminimalisir kecurangan ketika melakukan perhitungan sendiri. "Mari kita coba, bukan berarti kita harus pengadaan secara besar-besaran, tetapi mari kita uji coba terlebih dahulu, apakah ada perbedaan peningkatan PAD atau tidak," ungkapnya. 

Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Alfred Lakabela mengatakan, Bapenda sangat membutuhkan dana untuk penyediaan media cetak, untuk mencetak pungutan misalnya Dinas Perhubungan yang membutuhkan karcis parkir, Dinas Kesehatan, Kebersihan, Rumah Sakit S.K Lerik dan lainnya. 

"Kita sangat membutuhkan anggaran, apalagi tidak ada tambahan dana," jelasnya. 

Dia melanjutkan sekarang tidak ada perjalanan Dinas dalam daerah, sehingga para penagih juga tidak mendapatkan biaya tambahan karena sudah ada tambahan penghasilan pegawai atau TPP. 

"Artinya bukan karena kami tidak memikirkan kesejahteraan anak-anak, tetapi memang dilarang, karena memang tidak bisa mendapatkan tambahan selain TPP," jelasnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, Zeyto Ratuarat mengatakan, berapa banyak penagih yang adalah tenaga pegawai tidak tetap. "Jadi jangan hanya melihat TPP, lalu bagaimana dengan tenaga penagih yang berstatus PTT," jelasnya. 

Zeyto mengatakan, bahan cetak yang disampaikan oleh sekretaris Bapenda, lebih baik dianggarkan untuk sidang perubahan dan nantinya bisa ditagih pada awal tahun, sehingga pada sidang murni tidak diusulkan lagi. 

"Jawaban sekretaris ini tidak sinkron dengan apa yang disampaikan. Yang pasti tapping box atau mesin EDC harus digunakan apapun yang terjadi. Karena banyak terjadi perhitungan sendiri yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya," ungkapnya. (r2)

Editor: Intho Herison Tihu 

  • Bagikan