Temui Titik Terang, Ini Identitas Pelaku Penikaman dan Peran Hingga Pasal yang Dikenakan

  • Bagikan
PH. Penasehat Hukum Terduga Pelaku, Fransisco Bernando Bessi ketika memberikan keterangan saat menyerahkan empat terduga pelaku di Mapolresta Kupang Kota, Senin (18/9). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum tersangka penyerangan dan penikaman di jalan Adi Sucipto, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima hingga mengakibatkan Roy Herman Bolle meninggal dunia, mengaku kasus tersebut telah menemui titik terang terkait identitas pelaku, peran pelaku hingga pasal yang dikenakan.

Kasus yang ditangani penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota itu secara resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. 

Mereka yang ditetapkan sebagai TSK yakni MA alias Tejo, Ito, Valen alias VX, ES alias Bocor, JM alias Johan, SEK alias Stevye, MSK alias Teny, DLK alias Dony  dan RL alias Ama.

Menurut pengacara yang akrab disapa Sisco Bessi ini, para pelaku diklasifikasikan atau dibagi menjadi tiga bagian dan pasalnya masing-masing yaitu, yang pertama adanya enam terduga pelaku penikaman yang berujung pada kematian. 

"Ada lima tersangka pertama yakni Mateus Alang alias MA alias Tejo yang berperan sebagai pelaku penikaman, Ito, Valen, Johan, dan Bocor. Ditambah satu tersangka baru yaitu Stevye karena dialah yang menyuruh melakukan pada saat terjadi bentrokan di depan UKAW," katanya.

Dari kelima tersangka pertama, dari pihak kepolisian menerapkan pasal 338 tentang pembunuhan. Selain itu, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kemudian pasal 170 ayat 1 terkait pengrusakan baik itu barang maupun orang yang mengakibatkan juga kematian serta pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP.

"Jadi ada 4 pasal ini yang nanti akan disampaikan. Tetapi yang tadi 6 orang, yakni 5 pelaku awal ditambah SEK itu pasti dari pasal-pasal yang disangkakan itu salah satunya ada," sebutnya.

Selain 6 orang tersebut, terdapat dua klaster tersangka baru yakni MSK alias Teny dan DLK. Keduanya memiliki peran sebagai penganjur sebagaimana tertuang pada pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. 

"Pasal ini yang dikenakan, yang mana kita lihat itu tentang penganjur," ungkapnya.

Sedangkan tersangka RL atau Ama dikenakan pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan. "Jadi totalnya sudah ada sembilan tersangka dan sekarang penyidik segera mengirimkan ke Jaksa, baik saksi-saksi dari pihak korban maupun pelaku," sebutnya.

Disebutkan bahwa kasus tersebut sudah terang-benderang, hanya ada satu yang nantinya akan terbuka di pengadilan yaitu bagaimana kasus ini bisa jadi bentrokan. "Asas kausalitas pasti ada sebab akibat. Inilah yang nanti kami sampaikan dalam proses hukum nantinya," pintanya.

Terkait dengan pasal-pasal yang ada, dirinya menegaskan agar biarkan publik yang menilai tentang pasal-pasal yang sudah ditetapkan sesuai dengan penerapan fakta-fakta yang ada. 

"Sebelumnya bukan saya tidak mau berbicara tetapi perlu adanya data yang lengkap dan biar publik menilai, karena akan ada ahli yang memberikan keterangan," ujarnya 

Ia berpendapat bahwa pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tidak tepat untuk diterapkan. Menurutnya, pasal yang tepat untuk menjerat pelaku adalah pasal 170 ayat 1 atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

"Di awal tersebut sudah beredar luas video yang sudah ditonton ribuan orang, dengan adanya pihak yang datang untuk mengantar surat somasi dengan membawa masa lalu terjadi bentrokan. Tentu ada rentetan kejadian hingga terjadi bentrokan yang berujung korban meninggal dunia. Namun ini semuanya kita akan buktikan di pengadilan," pintanya.

Ia juga mengaku terus melakukan upaya pendekatan kepada keluarga korban. "Kami terus berupaya agar niat baik kami bisa diterima oleh keluarga," katanya.

Terkait dengan surat somasi yang diantar dan menjadi pemicu terjadinya bentrok, Sisco menyebut seharusnya diantar satu atau dua orang saja bukan bergerombolan. Jika dilakukan dengan jumlah yang banyak tentu sudah rencana. Maka bisa dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian karena saat ini lokasi tersebut sebagai tanah tereksekusi dan sudah berulang kali dimediasi.

"Sudah ada rentetan kejadian sebelumnya tapi ini akan terang benderang di pengadilan tetapi kami fokus pada kasus pidana tapi kamu belum fokus ke kepemilikan. Lawyer tidak diidentikkan dengan apa yang dia bela. Jangan disamakan karena saya bekerja sesuai dengan profesi," tandasnya. (r3)

  • Bagikan