Kasus Pembunuhan Oesapa, Keluarga Surati Presiden

  • Bagikan
BERI KETERANGAN. Kuasa Hukum, Paul Hariwijaya Bethan (tengah) didampingi keluarga memberikan keterangan usai audiens dengan Kapolresta Kupang Kota, Senin (9/10). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dengan korban Roy Herman Bolle tengah bergulir di tingkat penyidikan. Terdapat sembilan orang terduga pelaku berhasil diungkap penyidik. Para terduga pelaku kini berstatus tersangka dan sedang menjalani tahan.

Meski telah menetapkan sembilan tersangka, keluarga menilai masih ada terduga pelaku lain yang belum tersentuh masalah hukum. Keluarga mendesak agar para terduga yang terekam saat kejadian harus diperiksa.

Terhadap proses hukum yang tengah bergulir, keluarga melalui kuasa hukum, Paul Hariwijaya Bethan melayangkan surat kepada Presiden RI, Joko Widodo guna meminta pengawalan dan perlindungan hukum.

Selain Presiden, pihaknya juga bersurat kepada Menko Polhukam, Kajagung,, Kapolri, Karowassidik Polri, Irwasum Pokri Kadiv Propam Polri, Kapolda NTT, Irwasda Polda NTT, Kabid Propam Polda NTT, Kapolresta Kupang Kota, Kompolnas, Komnas HAM dan Ombudsman RI Perwakilan NTT

"Kita sudah layangkan surat dumas kepada Presiden dan jajaran agar kasus ini menjadi atensi dan perlindungan hukum," kata Paul Hariwijaya Bethan, Senin (9/10).

Dia menegaskan, surat permohonan pengawalan dan perlindungan ini bukan berarti keluarga tidak mempercayai proses yang tengah berlangsung namun ini semata memberikan dukungan kepada para pihak sehingga kasus ini bisa diungkap secara terang.

"Kami sangat mendukung dan mempercayai proses penyidikan ini. Kami harap tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam kasus ini sehingga korban dan keluarga bisa mendapat keadilan hukum," tandasnya. (r3)

  • Bagikan