Peneliti Undana Lakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis di Kabupaten Kupang

  • Bagikan
MERCY FOR TIMEX POSE BERSAMA. Plt Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Soleman Elfeto pose bersama usai membuka acara Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Jumat (1/12).

OELAMASI, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Plt Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Soleman Elfeto membuka acara Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Kabupaten Kupang tahun 2025-2045, Jumat (1/12) di aula kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang.

Acara konsultasi publik menghadirkan ahli dari pusat penelitian lingkungan hidup dan sumber daya alam Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Nusa Cendana Kupang, Paulus Bhuja dan Suwari yang akan melakukan pemaparan rekomendasi hasil perumusan skenario, sebagai indikator program pembangunan berkelanjutan untuk rekomendasi dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Kupang tahun 2025-2045. Acara dihadiri perangkat daerah lingkup Pemkab Kupang.

Mesak Elfeto yang didampingi Asisten 3, Novita Foenay dalam sambutannya menerangkan, Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"KLHS bertujuan untuk memastikan bahwa aspek pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam kebijakan, rencana dan program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Saya harapkan pertemuan ini dapat menghasilkan masukan atau pemikiran dari seluruh stakeholder baik dari pemerintah kabupaten maupun mitra LSM, sehingga dalam pelaksanaannya benar-benar menghasilkan dokumen KLHS yang bisa memenuhi kebutuhan keberlangsungan hidup banyak orang," kata Mesak.

"Konsultasi publik ini bertujuan mengidentifikasi isu pembangunan berkelanjutan seperti isu lingkungan, ekonomi, sosial dan hukum serta tata lingkungan dan juga menyamakan persepsi dalam upaya merumuskan strategi pencapaian 172 indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang menjadi urusan dan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kupang," tambahnya.

Sementara panitia kegiatan, Dina Tambunan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang dalam laporannya menyatakan, konsultasi publik akan dilakukan pemaparan rekomendasi hasil perumusan skenario berupa masukan pemerintah dan masukan non pemerintah serta menyepakati rekomendasi hasil perumusan skenario. Hasil analisis capaian indikator dari tujuan program berkelanjutan akan dipaparkan dan didiskusikan juga dalam konsultasi publik.

Ia harapkan pendapat dan saran yang membangun, agar rekomendasi hasil perumusan skenario dapat dihasilkan maksimal.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh LP2M Undana Kupang, pertama, Capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Isu Strategis Skenario dan Rekomendasi KLHS RPJPD oleh Suwari. Kedua, arahan kebijakan RPJPD Kabupaten Kupang oleh Paulus Bhuja. (ays)

  • Bagikan