Pemilih yang Berhak Mencoblos di TPS

  • Bagikan
Lodowyk Fredrik.

KUPANG, TIMEX FAJAR.CO.ID- Pelaksanaan Pemberian Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan untuk pemilih tertentu, yakni pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah Pemilik e-KTP yang sudah terdaftar dalam DPT, Pemilik e-KTP yang terdaftar dalam DPTb, Pemilik e-KTP yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb.

"Dalam hal pemilih belum memiliki e-KTP saat hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan surat keterangan dari Dispenduk setempat," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, Kamis (4/1).

Pemilih DPT dan DPTb dilayani hak pilihnya sejak awal sampai dengan akhir pemungutan suara, yakni pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Selanjutnya, Pemberian Surat Suara kepada pemilih, maka Pemilih DPT wajib mendapat 5 surat suara yang ada. Sementara Pemilih DPTb, surat suara yang diterima disesuaikan dengan asal pemilih.
"Sebagaimana jumlah dan jenis surat suara yang tertera dalam Surat Pindah Memilih," jelasnya.

Lanjut Lodowyk, setiap pemilih DPTb pasti mendapatkan surat suara Pasangan Calon Presiden, tetapi belum tentu mendapat surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, apalagi DPRD Kabupaten/Kota. Sambungnya, Pemilih DPK dilayani hak pilihnya antara pukul 12.00 - 13:00 Wita atau 1 jam sebelum berakhir pemungutan Suara.

"Setiap memilih yang akan menggunakan Hak Pilihnya di TPS harus dapat dipastikan apakah pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK. Tidak boleh terdaftar lebih dari 1 kali. Apakah sudah terdaftar di DPT atau karena alasan tertentu pindah memilih ke TPS lain dan di daftar dalam DPTb? atau belum terdaftar sama sekali dan memiliki e-KTP sesuai alamat TPS yang ada dan di daftar sebagai pemilih DPK di TPS tersebut," jelasnya.

Setelah pemilih menerima surat suara dari Ketua KPPS, pemilih memastikan dan meneliti surat suara tersebut apakah benar sesuai Dapil, sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan tidak dalam keadaan rusak/robek.

"Baru kemudian pemilih melakukan pemberian suara atau coblos dengan paku yang sudah disiapkan di dalam bilik, kemudian masukkan surat suara yang telah diCoblos ke dalam Kotak Suara sesuai warna/jenis Pemilu dan menuju ke pintu keluar sambil salah satu jari diberi tanda khusus dengan tinta yang disediakan," ujarnya.

Sementara itu, Lodowyk juga menegaskan pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan/catatan apapun pada surat suara yang ada. Pemilih tidak di ijinkan mendokumentasikan hak pilihnya saat ada di dalam Bilik Suara. Juga, Pemilih berkebutuhan khusus dapat didampingi, pendampingnya dapat berasal dari KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih bersangkutan.

"Pemberian bantuan terhadap Pemilih dilakukan dengan cara, Bagi pemilih yang dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping membatu menuju bilik suara, namun pencoblosan dilakukan sendiri oleh pemilih," jelasnya.

Sementara untuk Pemilih yang tidak dapat memberi suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos sesuai kehendak pemilih. 

"Pendamping wajib merahasiakan pilihan pemilih dan menandatangani surat pernyataan," ungkapnya. (cr1/rum)

  • Bagikan