Kapolresta Tegaskan Tak Ada Intervensi

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX BERI KETERANGAN. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung ketika memberikan keterangan kepada para awak media terkait penanganan kasus berdarah di Kelurahan Oesapa, Jumat (5/1).

Berkas Perkara Tersangka Pembunuh Roy Bolle Belum Rampung

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Penangnanan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Roy Herman Bolle di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang hingga kini belum juga rampung. Hingga saat ini, berkas perkara para tersangka masih di tangan penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Sebabnya karena penyidik belum melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa peneliti berka Kejari Kota Kupang. Kasus yang kemudian menjadikan sembilan orang sebagai tersangka ini, tiga diantaranya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman.

Sedangkan enam tersangka lain yang terlibat kasus pembunuhan masih mendekam di dalam sel tahanan sambil menunggu rampungnya proses pemberkasan. Masa tahanan enam orang tersangka juga akan berakhir pada tanggal 24 Januari nanti.
Meski demikian, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung mengungkapkan komitmennya untuk segera menuntaskan kasus tersebut sebelum masa tahanan para tersangka berakhir.

“Kasus Oesapa ini masih dalam penyelidikan dan berkas perkara sedang dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti berkas Kejari Kota Kupang. Kami berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dalam waktu dekat,” ujarnya kepada Timor Express, Jumat (5/1).

Pada kesempatan tersebut, mantan Kapolres Kupang itu menepis berbagai isu tentang adanya intervensi dan tekanan dari pihak luar terkait penanganan kasus tersebut.

“Kita tegak lurus dan objektif karena semua unsur pidana terpenuhi didukung dengan putusan praperadilan yang menyebut bahwa persyaratan formil terpenuhi. Tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Aldinan mengaku, kasus tersebut akan terungkap secara terang benderang terhadap peran masing-masing tersangka. Berawal adanya voice note provokasi dari tersangka Teni Konay kepada Ama Logo dan diperdengarkan kepada tersangka lain hingga terjadi tindakan pidana pembunuhan.

“Semuanya sudah diperagakan pada rekonstruksi beberapa waktu lalu dan semuanya jelas mens rea dari masing-masing tersangka. Sebelum masa tahanan selesai maka harus lengkap berkas perkaranya. Hukum tetap ditegakkan,” tegas mantan Wadir Narkoba Polda NTT itu.

Terpisah, ahli hukum pidana Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Feka juga membenarkan adanya petunjuk jaksa untuk melengkapi lisensi dari ahli hukum dan sudah dikomunikasikan dengan pihak kejaksaan.

“Memang, ada permintaan lisensi dari saya sebagai ahli pidana tapi penyidik sudah sampaikan dan sudah diselesaikan. Tinggal melengkapi berkas lainnya,” katanya.

Sementara Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul ketika dikonfirmasi terkait berkas kasus pidana tersebut mengaku sudah di P19 oleh jaksa peneliti berkas namun belum ada pelimpahan kembali oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.
“Sampai detik ini belum ada berkas yang masuk pasca kita P19,” katanya. (cr6/gat)

  • Bagikan