Kenaikan Gaji ASN Tunggu PMK

  • Bagikan
Pengamat Hukum Tata Negara Undana, Jhon Tuba Helan. (FOTO: ISTIMEWA).

Tidak Berdampak Sejahterakan ASN

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Pemerintah pusat memutuskan untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Kenaikan gaji mencapai 8 persen.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Benhard Menoh kepada Timor Express di ruang kerjanya, Jumat (5/1) menyebutkan, dalam pidato Presiden Joko Widodo pada Agustus 2023 lalu, gaji ASN naik 8 persen. Namun, dirinya menyebut hingga Januari 2024 belum terealisasi.

"Tetapi saat ini yang kami bayar Januari masih gaji biasa tanpa kenaikan," ujarnya.

Dia menyebut, pemerintah telah menganggarkan kenaikan tersebut, namun belum bisa dibayarkan sebab masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk diterbitkan terlebih dahulu.

"Kita sudah menganggarkan kenaikan, tetapi kita masih menunggu PMK. PMK keluar kapan, maka semenjak itu kami akan bayarkan," jelasnya.

"Misalkan pengalaman beberapa tahun lalu, keluarnya sekitar Februari atau Maret. Nah kalau keluar Februari, maka di Maret kita akan bayar kekurangan bulan sebelumnya. Pasti akan dibayarkan karena penggajian itu haknya pegawai," tambahnya.

Gaji ASN itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant. Meskipun memang masuk dalam APBD, namun tetap anggarannya bersumber dari DAU.

"Pendapatan daerah itu kan ada pendapatan transfer dan DAU itu termasuk dalam pendapatan transfer. DAU itu ditransfer tiap bulan, jadi kalau kasih di Januari kita sudah terima di Desember. Kita melaporkan penggunaannya ada aturannya, baru kirim lagi, tiap bulan," terangnya.

Untuk kenaikan gaji tersebut akan naik dari gaji pokok. Misalkan, gaji pokok seorang ASN Rp 4 juta, maka naik 8 persen dari Rp 4 juta tersebut.

"Naik dari gaji pokok, misalnya gaji pokok Rp 4 juta, ya 8 persen dari Rp 4 juta. Jadi ASN itu beda-beda, tergantung jabatan, golongan," sebutnya.

Sementara, pakar Hukum Tata Negara dari Undana, John Tuba Helan mengatakan, gaji ASN pada daerah otonom (provinsi maupun kabupaten/kota) berasal dari transfer pemerintah pusat, sehingga ketika ada kebijakan kenaikan gaji pegawai, maka pemerintah pusat langsung mengalokasikan dan ditransfer ke daerah agar dimasukan dalam APBD tiap daerah.

"Dengan demikian, kenaikan gaji pegawai tidak akan memberi beban pada daerah," jelas John.

Menurutnya, tujuan menaikkan gaji ASN adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai ASN, agar dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat menjadi lebih baik.

Namun, John berpendapat, kenaikan gaji saat ini hanya sekadar mengimbangi kenaikan berbagai kebutuhan pokok, sehingga tidak berpengaruh terhadap kesejahteraan ASN.

"Segala kebutuhan dasar mengalami kenaikan setiap tahun, sedangkan gaji pegawai tidak naik lebih dari lima tahun," tuturnya.

Sehingga, kenaikan gaji ini pun tidak dapat dihitung terlalu berdampak efektif bagi pemenuhan ekonomi ASN.

"Kenaikan harga barang kebutuhan dasar selama beberapa tahun terakhir jauh lebih tinggi dari kenaikan gaji 8 persen, sehingga tidak efektif meningkatkan kesejahteraan pegawai ASN," tutupnya. (cr1/ays)

  • Bagikan