Satpol PP Tertibkan Reklame Liar, dipasang di Trotoar dan RTH

  • Bagikan
IST TERTIBKAN. Satpol PP Kota Kupang melakukan penertiban terhadap papan reklame yang dipasang tidak pada tempatnya atau melanggar aturan tata ruang, Selasa (9/1).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho dan papan reklame yang diduga melanggar ketentuan aturan tata ruang dan penempatan reklame. Dari penertiban tersebut, ditemukan puluhan reklame yang dipasang di trotoar jalan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Penertiban dilakukan sejak pagi pukul 09.00 Wita hingga siang hari, Selasa (9/1). Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar dan diikutibelasan orang yang merupakan anggota Satpol PP Kota Kupang.

Berbagai papan reklame pun tertibkan. Mulai dari produk sampai promo jasa pengantaran online. Selain melakukan penertiban, Satpol PP pun langsung mendatangi kantor perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemasangan reklame.

Kepala Satpol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar mengaku, jika upaya untuk persuasif sebelumnya sudah dilakukan, bahkan langsung mendatangi kantor perubahan-perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi dan teguran.

"Kami lakukan edukasi sekaligus menegur, agar jangan lagi perusahaan-perusahaan itu memasang reklame atau promosi di daerah-daerah yang bukan tempatnya. Apa lagi di daerah ruang terbuka hijau, yang tertuang dalam aturan tata ruang," ungkapnya.

Menurut Rudi, banyak juga papan reklame yang dipasang di jalan-jalan milik pejalan kaki atau trotoar jalan. Hal ini tentunya melanggar hak pejalan kaki, sehingga harus ditertibkan.

"Upaya penataan dan penertiban ini akan terus dilakukan Satpol PP bersama dinas teknis lainnya untuk menata Kota Kupang lebih baik dan untuk menegakkan aturan," tambahnya.

Rudi mengungkapkan, pemasangan papan reklame di depan gedung Museum Provinsi NTT tersebut pun tidak memiliki izin, juga di taman patung kirab dan depan Rumah sakit Undana, tidak memiliki izin pemasangan.

"Setelah penertiban Satpol PP mendatangi pihak Maxim dan Ace di Lippo plaza Kupang, untuk meminta penjelasan tentang izin pemasangan reklame termasuk pembayaran pajak daerah," tambahnya. (*/gat)

  • Bagikan