Eks Koruptor Penyuap Bupati Labuhanbatu

  • Bagikan
MUHAMAD ALI/JAWAPOS OTT LABUHAN BATU. Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers gedung KPK, Jumat (12/1).

JAKARTA, TIMEX.FAJAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik A Ritonga (EAR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa. EAR terjaring dalam operasi tangkap tangan.

Selain orang nomor satu di Labuhanbatu itu, ada tiga tersangka lain yang kini ditahan KPK. Salah satunya adalah Efendy Sahputra alias Asiong (ES), mantan terpidana kasus korupsi. Asiong merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang diproses hukum oleh KPK tahun 2018. Saat itu dia terlibat kasus korupsi lantaran menyuap eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap. Lantaran mengulangi perbuatannya, KPK memastikan bakal memperberat hukuman dengan harapan membuat yang bersangkutan jera.

”Berdasar KUHP, pemberatan pidana bagi residivis adalah sepertiga,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media di Jakarta, Jumat (12/1).

Ghufron memastikan, instansinya memiliki pedoman penuntutan yang jelas. Dia mencontohkan, bila nanti Asiong divonis 12 tahun penjara, hukumannya ditambah menjadi 15 tahun.

Selain Asiong dan EAR, dua tersangka lain yang diumumkan KPK, kemarin adalah anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) dan seorang pihak swasta bernama Fazar Syahputra alias Abe (FS). Dalam operasi yang digelar, Kamis (11/1), turut diamankan barang bukti uang Rp 551,5 juta.

Menurut Ghufron, uang tersebut merupakan bagian dari penerimaan suap yang mencapai Rp 1,7 miliar. EAR sebagai bupati di Labuhanbatu mengintervensi proyek pengadaan di berbagai OPD yang berada di bawah naungan Pemkab Labuhanbatu.

”Proyek yang menjadi atensi EAR (Erik, red) di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR,” kata dia. (syn/c9/bay/jpg/ays)

  • Bagikan