Laporan Dana Kampanye Jangan Hanya Formalitas

  • Bagikan
Arieston Dappa

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Masa perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)  hingga 12 Januari 2024 telah dimanfaatkan dengan baik oleh 18 partai politik dan 17 calon DPD Provinsi NTT.

Sebelumnya, LADK wajib diserahkan oleh peserta pemilu paling lambat 7 Januari 2024 lalu. Sayangnya, dokumen LADK tersebut banyak ditemukan tidak lengkap dan tidak sesuai. Sehingga, peserta pemilu diberi waktu untuk memperbaikinya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik menyampaikan, apabila peserta pemilu tidak menyerahkan LADK hingga 7 Januari lalu, maka dapat dibatalkan sebagai calon.

"Sanksinya kalau tidak serahkan, dibatalkan sebagai calon sesuai amanat Undang-undang Nomor 7 Pasal 338 ayat (1) untuk parpol, ayat (2) untuk DPD," jelasnya, Minggu (14/1).

Faktanya, setelah KPU melakukan pencermatan terhadap LADK, ditemui banyak kekurangan.

"Hakekatnya masa perbaikan adalah waktu yang diberikan KPU kepada peserta pemilu untuk melengkapi atau memperbaiki LADK," terang Lodowyk.

Ia menjelaskan, apabila tidak dilakukan perbaikan, maka peserta pemilu yang akan mengalami kerugian.

"Itu rugi bagi partai sendiri karena akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diaudit. Jadi perbaikan ini ruang untuk peserta pemilu menyempurnakan LADK," ucapnya.

Lodowyk mengaku, KAP yang berwenang menentukan apakah LADK tersebut wajar atau tidak. Selanjutnya akan diumumkan ke publik.

Lodowyk menjelaskan, peserta pemilu wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang didalamnya termasuk LADK.

"Saat mereka serahkan LPPDK, kalau tidak diserahkan 15 hari setelah hari H, calon tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. Jadi kalau LADK dimasukkan sembarang, yang rugi parpol, karena diumumkan ke publik," katanya.

Lodowyk berharap, laporan dana kampanye dapat dilakukan dengan serius oleh peserta pemilu. Hal ini sebagai wujud mendukung terciptanya pemilu yang sehat serta mengedepankan transparansi ke masyarakat.

Disamping itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT, Melpi Marpaung menyampaikan, hasil pengawasan Bawaslu, semua parpol dan DPD telah menyerahkan perbaikan. Proses itu pun berjalan dengan baik. "Lengkap parpol dan DPD," katanya.

Melpi menyebut, peserta pemilu jangan menganggap laporan dana kampanye sebagai formalitas saja. Melainkan, LADK harus dilaporkan dengan sebenar-benarnya sesuai kondisi di lapangan.

"Laporan LADK yang disampaikan harus sesuai dengan kondisi di lapangan biar pertanggungjawaban akhirnya tidak bermasalah," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Partai Perindo Provinsi NTT, Arieston Dappa menyampaikan, Perindo sangat serius dalam melaporkan dana kampanye. Sebab, ini merupakan salah satu bentuk keseriusan partai dalam menegakkan transparansi.

Disamping itu, ia menyebut, masalah yang dihadapi Perindo dalam pelaporan LADK tidak ada yang begitu serius dan dapat diselesaikan tepat waktu.

"Masalahnya pertama di caleg ada yang lambat masukkan foto baliho yang sudah terpasang di masing-masing titik. Kan harus ada titik koordinat serta kendala juga di caleg berkaitan dengan STTP dari Polda," terangnya.

Ada pun masalah caleg yang menyumbangkan dana ke rekening parpol, namun dalam laporannya terjadi selisih dana yang dilapor oleh partai dengan yang ada di caleg.

"Itu yang harus diubah lagi. Yang bikin lama karena harus hubungi caleg yang di kabupaten," tuturnya.

Sekretaris PKS Provinsi NTT, Sukirmang menjelaskan, partainya juga mendapatkan beberapa perbaikan administrasi yang tidak begitu sulit. Dalam proses perbaikan pun tidak ada masalah yang dihadapi.

"Terkait rekening koran yang belum dicetak di bank dan perbaikan laporan caleg yang baru memberikan bukti pengeluaran (kuitansi)," sebut Sukirmang.

Ia menyebut, dengan melaporkan dana kampanye, mengajarkan disiplin kepada parpol, khususnya caleg untuk membiasakan mencatat hal ihwal terkait keuangan dan juga sebagai transparansi parpol dalam mempertanggungjawabkan keuangan kampanye. (cr1/ays)

  • Bagikan