Kartu Kuning Jadi Syarat Lamar Kerja

  • Bagikan
Thomas Dagang

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang sementara menghadapi lonjakan pelayanan dengan para pencari kerja (Pencker) yang membanjiri Kantor Dinas Nakertrans. Para pencaker ini mengurus kartu kuning, Senin (15/01).

Kartu kuning menjadi syarat penting yang ditetapkan oleh sejumlah perusahaan di Kota Kupang, termasuk Bank TLM, Indomaret dan Alfamart, bagi para pelamar kerja yang ingin memasuki dunia kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Thomas Dagang, menjelaskan bahwa proses pengurusan kartu kuning memerlukan beberapa dokumen pendukung.

"Cukup bawa pas foto, ijazah, dan KTP. Kartu kuning ini memiliki masa berlaku selama enam bulan setelah dikeluarkan oleh Nakertrans," ungkapnya.

Meskipun antusiasme masyarakat yang tinggi, Nakertrans Kota Kupang berhasil menjaga proses pengurusan kartu kuning tetap efisien dan transparan. Dengan persyaratan yang jelas dan petunjuk yang diberikan kepada para pencari kerja, proses administratif berlangsung tanpa hambatan yang berarti.

Pelayanan pengurusan kartu kuning ini telah berlangsung selama tiga hari terakhir, dan antusiasme masyarakat terlihat signifikan. Setiap harinya, rata-rata 100 orang datang untuk mengurus kartu kuning, menciptakan efek domino positif dalam mengumpulkan data mengenai angka pengangguran di Kota Kupang.

Menanggapi hal ini, Thomas Dagang menyebutkan, angka pengangguran bisa kita ketahui juga dari ini, baik itu secara online maupun manual.

Program pengurusan kartu kuning tidak hanya menjadi sarana administratif untuk pelamar kerja tetapi juga menjadi instrumen untuk mencatat dan menganalisis angka pengangguran di Kota Kupang.
Selain itu, Thomas Dagang menambahkan bahwa ada batasan usia bagi mereka yang ingin mengurus kartu kuning.

"Sesuai dengan batas usia kerja, jadi dari tamat SMA sampai umur 27 tahun," tambahnya.

Kebijakan ini, bertujuan untuk memberikan peluang yang setara kepada para pencari kerja muda dan memastikan bahwa kartu kuning, menjadi alat yang efektif dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan melibatkan lebih banyak perusahaan serta pihak terkait di Kota Kupang. (cr3/gat)

  • Bagikan