Hakim Tolak Eksepsi Raffi,Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian

  • Bagikan
IST SIDANG. Terdakwa Raffi saat mengikuti jalannya sidang dengan agenda putusan sela untuk perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank NTT di ruang sidang Cakra PN Kelas IA Kupang, Senin (15/1)

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan perkara Nomor: 74/Pid Sun-TPK/2023/PN Kpg terhadap terdakwa Rachmat alias Rafi menyatakan menolak eksepsi terdakwa Raffi. Jalannya sidang ini dipimpin Hakim Ketua Supriyatna Rahmat yang didampingi dua orang hakim anggota dengan agenda putusan sela.

Sidang berlangsung di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin (15/1). Dalam amar putusan sela dibacakan oleh Hakim Ketua Supriyatna Rahmat menyatakan, seluruh keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa Rachmat, alias Raffi alias Rahmat Vicky Caesaria Ahmad S. tersebut tidak dapat diterima.

Majelis Hakim juga emerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara Nomor: 74/Pid Sus-TPK/2023/PN Kpg, atas nama terdakwa Rachmatbalias Raffi alias Rahmat Vicky Caesaria Ahmad S. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Amar putusan Majelis Hakim tersebut tertuang dalam website resmi Pengadilan Negeri Kupang yaitu https://sipp.pn-kupang.go.id Dalam kesempatan itu, terdakwa Rafi hadir dipersidanhan didampingi penasihat hukumnya. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Jermias Penna.

Kepada Timor Express, Kamis (18/1) Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Jermias Penna, mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian Penuntut Umum pada tanggal 22 Januari nanti.

"Kami akan hadirkan saksi-saksi saat sidang nanti," ujarnya.

Raffi menjadi terdakwa terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank NTT.

"Dalam perkara ini, terdakwa Raffi didakwakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Terdakwa Rahmad alias Raffi didakwakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomo 31 Tahun 1999 yang telah ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (r1/gat)

  • Bagikan