Waktu Kehadiran Pemilih di TPS Ikut Diatur

  • Bagikan
Lodowyk Fredrik

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Untuk proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), juga diatur dalam pedoman teknis pelaksanaannya sesuai SK KPI RI Nomor 66 tanggal 15 Januari 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik menjelaskan, untuk waktu kehadiran pemilih dibagi menjadi, untuk pemilih DPT disarankan dibagi menjadi 4 kelompok sesuai nomor urut pada DPT secara proporsional, yakni Pukul 07.00 s/d 07.59. Kemudian, Pukul 08.00 s/d 08.59, Pukul 09.00 s/d 09.59 hingga Pukul 10.00 s/d 20.59 waktu setempat.

"Apabila pemilih DPT hadir tidak sesuai jadwal, KPPS tetap wajib melayani sepanjang ada dalam rentan waktu 07.00 s/d 13.00," terang Lodowyk, Kamis (18/1).

Selanjutnya, untuk pemilih DPTb, dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 jam sebelum pemungutan suara selesai (pukul 11.00 s/d 13.00). Lodowyk menjelaskan, dalam hal pemilih DPTb hadir sebelum waktu, pemilih tersebut tetap diberi kesempatan.

Dia menambahkan, untuk pencatatan pada daftar hadir, dalam hal pemilih telah hadir dan mengisi daftar hadir, namun meninggalkan TPS dan tidak kembali lagi untuk melakukan pemberian suara, maka KPPS mencatat dalam Formulir Modul Kejadian Khusus dan mencoret dari daftar hadir. Sementara, untuk saksi di TPS, Lodowyk menyebut, hanya dapat menjadi saksi untuk satu peserta pemilu.

"Dalam hal saksi yang mewakili lebih dari satu peserta pemilu dapat diterima sepanjang merupakan saksi paslon presiden dan wakil presiden dari parpol pengusung," terangnya.

Untuk ketentuan dokumen pemilih pada saat pemungutan suara, dalam hal pemilih datang di TPS, namun tidak dapat menunjukkan e-KTP, maka pemilih dapat menunjukkan, Foto Copy e-KTP, Foto e-KTP, e-KTP digital ataupun dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri secara lengkap.

Disamping itu, penggunaan alat bantu cetak tulisan pada surat suara, KPPS melakukan pengisian data TPS di bagian belakang surat suara yang memuat alamat TPS berupa nama Kab/Kota, Kecamatan, Kel/Desa dan Nomor TPS dengan cara tulisan tangan atau alat bantu cetak tulisan dengan tidak merusak surat yang ada. (cr1/rum)

  • Bagikan