Penyidik Lengkapi Berkas Perkara Vandi Leo

  • Bagikan
PENJELASAN. Tommy Jacob (paling kanan) selaku kuasa hukum sementara memberikan penjelasan ke keluarga korban Mario Imanuel Gaspersz di Kelurahan Kelapa Lima, Jumat (19/1).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Penyidik Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota terus berupaya melengkapi berkas perkara penganiayaan terhadap korban penyandang disabilitas bernama Mario Imanuel Gaspersz, 26.

"Berkas perkara pelaku Vandi Leon masih dalam tahap pemberkasan," kata Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy Noke, kepada Timor Express, Jumat (19/1).

Prinsipnya, kata AKP Jemy, tahap pemberkasan perkara masih terus berproses. Pelaku Vandi Leo juga telah dinaikkan status menjadi tersangka.

"Tersangka Vandi Leo kami jerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan mengakibatkan luka berat," ungkapnya.

Terkait dengan penanganan kasus tersebut yang masih berproses itu, Tommy Jacob, selaku kuasa hukum dari keluarga korban mengatakan bahwa dirinya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Catatan kepada penyidik agar lebih mendalami kasus ini karena ada pesta miras, pemukulan dan korban juga sempat diikat," ungkapnya.

Tommy menambahkan bahwa akibat peristiwa yang dialami korban, maka korban juga sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit.

"Korban sudah keluar dari rumah sakit bukan karena sembuh, tapi keluar karena keterbatasan biaya," sebut Tommy.

Diharapkan kepada penyidik agar korban bisa mendapatkan keadilan.

"Kita akan kawal kasus ini," tegasnya.

Menurut informasi yang didapat dari keluarga korban bahwa kejadian itu terdapat kejanggalan.

"Kalau dilihat dari kacamata hukum, pemberatannya adalah korban disabilitas," ungkap Tommy Jacob.

Sementara Ani Gaspersz, selaku kakak kandung korban mengisahkan bahwa saat itu, adiknya pulang ke rumah dengan kondisi tubuhnya berdarah-darah. Melihat kondisi adiknya tersebut maka pihaknya langsung membawa korban ke rumah sakit.

"Kami juga berinisiatif untuk melapor ke pihak kepolisian," ujarnya.

Ani mengaku bahwa ada satu adik laki-lakinya yaitu Mega Gaspersz, pergi ke lokasi korban Mario Imanuel Gaspersz dipukul yaitu bengkel mobil jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat. Waktu di TKP, kata Ani, ada salah satu saksi mengatakan bahwa korban dipukul. Kemudian mencari pelaku Vandi Leo namun tidak ditemukan lagi. Setelah itu kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima. Segala proses pun akhirnya berjalan sampai pada tahap visum.

"Kami visum luar ke RSB Titus Uly Kupang," ujar Ani Gaspersz.

Sebelum visum, lanjut Ani, sempat bertanya kepada Mario (korban) kenapa kaki dan tangan memar? Korban sampaikan kalau dirinya diikat. Dokter yang saat itu melihat kondisi korban lantas menanyakan bahwa korban dipasung oleh pelaku. Ani mengaku kalau adiknya itu tidak dipasung tapi diikat. Korban Mario pun mengalami demam sehingga keluarga berinisiatif untuk membawa ke RSB Titus Uly Kupang.

"Karena ini kasus kekerasan sehingga BPJS Kesehatan tidak mengcover," sebut Ani.

Korban kemudian terdaftar sebagai pasien umum di RSB Titus Uly Kupang. Ani meminta agar adiknya itu di rontgen. Hasilnya ada retak di bagian kepala sehingga dokter merujuk ke RSUP dr. Ben Boi.

"Adik saya Mario juga masuk terdaftar pasien umum," ujarnya.

Setelah itu pihak keluarga pergi ke Polsek Kelapa Lima untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
Ani menyebutkan ada tiga poin yang ditanyakan. Pertama, sejauh mana kasus ini berjalan? Kedua, status dari si Manajer?

Sebab, menurut penuturan dari si Manajer bahwa ada pesta miras. Kenapa manajer tidak dinaikan status sebagai tersangka tapi hanya sebagai saksi?. Ketiga, statemen dari pihak kepolisian di media bahwa terjadi pemukulan karena awalnya ada pesta miras?

Jadi, sejumlah pertanyaan tersebut dijawab pihak kepolisian bahwa sejauh ini hanya ada satu tersangka. Kemudian, pertanyaan terkait status Manajer itu dijawab belum bisa dikatakan sebagai tersangka. Ani mengaku peristiwa yang dialami korban Mario yang merupakan adiknya itu diduga mengarah ke pengeroyokan karena sebelumnya sempat ada pesta miras.

"Kami berharap pihak kepolisian mendalami kasus ini sampai adik kami mendapatkan keadilan," harap Ani.

Disinggung mengenai kondisi korban saat ini, ia mengaku bahwa korban masih mengalami luka memar di tubuh. Aktivitas makan minumnya juga belum stabil.

"Kenapa kami kasih pulang paksa adik kami dari Rumah Sakit karena Adik kami pasien umum dan biaya pengobatannya juga sudah membengkak. Kami tidak sanggup untuk bayar sehingga kami keluarkan saja untuk pemulihan di rumah," ungkap Ani.

Sementara Mega Gaspersz, selaku keluarga korban Mario, mengatakan bahwa ia sempat pergi ke lokasi kejadian di mana adiknya dipukul. Begitu tiba di lokasi ia menanyakan siapa yang memukul dan saksi-saksi yang ada di situ menyampaikan yang memukul korban adalah Vandi tapi, ia merasa heran itu pengakuan datang dari si Manajer bahwa ada dua kali pukulan oleh si Vandi.

"Kami menyesal kenapa tidak bawa pulang saat itu. Kenapa Mario (korban) harus bawa ke kamar (mes) untuk diikat. Kami masih cari tahu sampai saat ini siapa yang ikat adik kami. Paginya manajer mengakui bahwa dirinya yang buka tali untuk melepas korban," ujar Mega. (r1/gat)

  • Bagikan