257 Kekerasan Dialami Anak dan Perempuan

  • Bagikan
Nuri Soengkono

Terjadi di Kota Kupang Selama 2023

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Upaya mencegah berbagai kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan harus secara dilakukan menyeluruh dan berkelanjutan. Karena itu, dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak termasuk pemerintah.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang mencatat, sepanjang tahun 2023 telah terjadi sebanyak 138 kasus kekerasan pada perempuan dan 119 kasus kekerasan terhadap anak. Dengan demikian maka sepanjang tahun 2023, kasus kekerasan yang menimpa anak perempuan berjumlah 257 kasus.

Bentuk kekerasan yang paling mendominasi di Kota Kupang adalah spikis, dengan jumlah sebanyak 116 kasus yang dialami oleh perempuan dan 75 kasus oleh anak-anak. Disusul oleh penelantaran dengan jumlah sebanyak 32 kasus pada perempuan dan anak-anak, 24 kasus fisik, 20 kasus pelecehan seksual dan eksploitasi serta trafficking masing-masing 1 kasus, sedangkan kasus lainnya mencapai 14 kasus.

Kepala DP3A Kota Kupang, Nuri Soengkono, mengungkapkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terus meningkat dari tahun ke tahun. Dalam wawancara pada Jumat (19/01), Nuri menyatakan bahwa angka kasus tahun 2023 lebih tinggi dibandingkan tahun 2022.

"Jumlah kasus tahun 2023 lebih banyak dari tahun sebelumnya. Jadi, dengan adanya UPTD makin meningkat sebenarnya ini ibaratkan seperti gunung es, di bawah itu banyak tapi tidak berani untuk lapor," ungkap Nuri.

Nuri menjelaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kekerasan sesuai visi DP3A. Meskipun sulit menekan angka kasus, namun pihaknya berusaha memberikan dukungan terbaik melalui pendampingan dan berbagai layanan lainnya.

"Visinya kami adalah bisa melayani dengan baik, jadi tidak bisa kita menekan angka kasus. Maka, kita berikan pelayanan terbaik artinya dari pendamping hukum, psikologis itu ada," tandasnya.

Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan DP3A Kota Kupang adalah pengumpulan korban ke rumah aman. Di rumah aman tersebut, para korban ditampung selama dua minggu untuk mendapatkan pendampingan dari berbagai ahli, seperti hukum, psikologi, tokoh agama dan psikiater.

"Jadi, mereka selama dua minggu saja. Setelah keadaan sudah membaik maka tidak lagi untuk tinggal di sana, tapi kalau belum maka akan ditambah lagi dua minggu," ujarnya.

Selama berada di rumah aman, semua kebutuhan pokok korban ditanggung oleh pemerintah. Hal ini dilakukan karena perempuan dan anak-anak dianggap rentan sehingga sepenuhnya dilindungi oleh negara.

Dengan langkah-langkah ini, DP3A Kota Kupang berharap dapat memberikan perlindungan dan pemulihan yang optimal bagi para korban kekerasan. (cr3/gat)

  • Bagikan