Dokter Forensik Autopsi Jasad Yesua Kolly

  • Bagikan
IST EKSHUMASI. Suasana proses ekshumasi terhadap jasad korban Yesua W.D. Kolky di TPU Liliba, Sabtu (20/1)

Meninggal Tak Wajar, Penyidik Lakukan Ekshumasi

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Penyilidikan kematian Yesua W. D. Kolly yang ditemukan tewas mengapung di laut sekitar Pelabuhan Tenau Kupang terus dilakukan penyidik Polsek Alak Polresta Kupang Kota. Terbaru, penyidik bekerja sama dengan dokter Forensik RS Bhayangkara Titus Ully Kupang dan melakukan proses ekshumasi.

Proses ekshumasi Yesua W. D. Kolly dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Liliba, Sabtu (20/1). Hadir dalam proses ekshumasi ini, keluarga korban dan menyaksikan jalannya ekshumasi tersebut.

Kapolsek Alak, Kompol Edy menjelaskan, ekshumasi tersebut dilakukan atas permintaan keluarga korban. Setelah mendapatkan permintaan keluarga, maka Polsek Alak kemudian berkoordinasi dengan tim Forensik RSB Titus Ully Kupang.

"Kami sepakat untuk melakukan ekshumasi pada hari Sabtu dan dilakukan oleh tim Forensik RSB Titus Ully Kupang, dengan ketua dr. Hasibuan," jelas Kompol Edy.

Ekshumasi ini, kata Kompol Edy, dokter Forensik melakukan pemeriksaan laboratorium terkait beberapa sampel organ tubuh. Meliputi jantung, limpa dan darah.
Pemeriksaan laboratorium itu akan menjadi satu kesatuan menjadi kesimpulan dengan fisik yang diautopsi.

"Kesimpulannya nanti menunggu sekitar satu atau dua minggu baru hasilnya keluar," ungkapnya.

Disinggung mengenai saksi-saksi yang telah diperiksa, Kompol Edy mengaku bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Hal ini dilakukan setelah pihaknya setelah mengetahui identitas korban.

"Kami mendapatkan keterangan dari keluarga korban. Kemudian, ada teman korban dan saksi yang menemukan motor korban. Sekira lima orang saksi sudah kita sudah ambil keterangannya," jelasnya.

Kapolsek Alak menegaskan bahwa kesimpulan terakhir nanti menunggu hasil laboratorium pemeriksaan Patalogi.
Secara fisik, baik pemeriksaan luar maupun pemeriksaan dalam memang tidak ada tanda-tanda kekerasan.

Saat proses ekshumasi itu, dokter juga langsung menjelaskan kepada keluarga korban karena mereka juga melihat secara langsung pemeriksaan dalam terhadap jasad korban.

Sementara Kasi Humas Polresta Kupang Kota, Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly menjelaskan bahwa tujuan dilakukannya ekshumasi terhadap jasad korban yakni untuk mengetahui sebab-sebab dari kematian korban.

Seperti diketahui, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dengan kondisi mengapung di perairan area Dermaga Multi Parpost Pelabuhan Tenau Kupang pada Kamis (4/1). Setelah menunggu selama seminggu, jasad korban kemudian dan telah dikuburkan di TPU Damai Liliba oleh Dinas Sosial pada Rabu (10/1) karena identitas korban tidak diketahui serta tidak ada warga yang mengenali jasad korban.

Selanjutnya, Kamis (11/1), identitas jasad korban teridentifikasi saat sepeda motor korban ditemukan dan diketahui oleh pihak keluarga. Pihak keluarga memastikan bahwa korban adalah Yesua Wilson Demastri Kolly yang berusia 22 tahun. Korban diketahui lahiran di Kupang, tanggal 28 Desember 2002 dan beralamat di RT 15/RW. 06, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

"Setelah dilakukan ekshumasi oleh Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Titus Ully Kupang, jasad korban selanjutnya diserahkan ke pihaj keluarga untuk dilakukan pemakaman," pungkas Frangky sapaan akrabnya. (r1/gat)

  • Bagikan