Dinsos Kewalahan Data Warga Kurang Mampu

  • Bagikan
BONEFASIUS BAHY/TIMEX ANTRE. Suasana antrean masyarakat untuk memasukan DTKS di Kantor Dinas Sosial Kota Kupang, Senin (22/1)

Masyarakat Diharapkan Proaktif Masukan Data

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Dinas Sosial Kota Kupang menemui jalan buntu atau kesulitan dalam melakukan pendataan terhadap masyarakat penerima Bantuan Sosial (Bansos). Karena itu, masyarakat diharapkan untuk ikut aktif dalam memasukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Kantor Dinas Sosial.

Di awal tahun 2024 ini, Dinas Sosial Kota Kupang sedang giat dalam mendata ulang masyarakat yang akan menerima bantuan. Sebab, masyarakat kurang mampu dalam waktu dekat akan segera mendapatkan bantuan. Adapun bantuan yang segera diberikan kepada masyarakat dalam waktu dekat antara lain, bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).

Akan tetapi, kendala yang dialami oleh Dinas Sosial saat ini yakni terkait pendataan masyarakat penerima bantuan. Ini akibat banyak dari masyarakat Kota Kupang yang yang masuk dalam kategori keluarga kurang mampu namun tidak memberikan up date datanya untuk dilakukan verifikasi kembali agar bisa menerima bantuan tahun ini.

Hal ini tentu menjadi masalah. Sebab, ada beberapa kelurga yang salah satu angota keluaranhmya sudah mendapat pekerjaan layak, akan tetapi masih mendapat bantuan dari pemerintah. Karena itu, perlu di korscek kembali data per kepala keluarga (KK).

Pernyataan tersebut disampiakan langsung Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodiwyk Djungu Lape saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (22/1). Lodiwyk menambahkan, sebenarnya untuk pendataan ini tidak semata-mata hanya dilakukan oleh Dinas Sosial saja akan tetapi masyarakat juga harus ikut mendukung dengan ikut mendaftar secara mandiri lewat website Kemensos.

"Jadi kami dari Dinas Sosial juga sudah melakukan kerja sama di 51 keluarahan yang ada di Kota Kupang guna melakukan pendataan dan verifikasi langsung terhadapa KK yang terkategori sebagai keluaraga kurang mampu. Dan saya rasa dengan semua kemudahan yang sudah di berikan saat ini maka masyarakat seharusnya dapat mandiri dan bertindak proaktif menganai pendataan ini," ungkapnya.

Di setiap kelurahan juga, kata dia, sudah memiliki operator SIKS dengan jadwal dalam pendataan, antara lain dari tanggal 1-10 Januari dilakukan pendataan yang berkaitan dengan BPJS. Sedangkan dari tanggal 15-25 Januari dilakukan pendataan berkaitan dengan basis data terpadu (BDT). Dan, itu semua dilakukan oleh Dinas Sosial guna memudahkan masyarakat untuk dalam melakukan pendataan penerima bantuan.

"Semoga dengan fasiltas tersebut masyarakat dapat memanfaatkanya dengan baik, dan tidak tekesan pasif, sebab untuk pendataan akan terus kami kembangkan agar semua masyarakat yang masuk kategori kurang mampu bisa terdata dan dapat menerima bantuan, masyarakat juga bisa langsung datang ke kantor dinas sosial Kota Kupang untuk memasukan data mereka, agar bisa diverifikasi," tandasnya. (cr5/gat)

  • Bagikan