Hotel Wajib Penuhi Syarat Tangguh Bencana

  • Bagikan
PETRUS BATAONA/TIMEX WORKSHOP. Peserta workshop pose bersama usai kegiatan di hotel Jayakarta Labuan Bajo, Selasa (23/1).

LABUAN BAJO, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) terbaru, maka hotel-hotel dan restoran yang ada di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat wajib memenuhi standar minimum tangguh bencana. Ini penting untuk memberi kenyamanan bagi setiap wisatawan yang menginap di hotel-hotel yang ada di Labuan Bajo.

Hal itu terungkap dalam Diseminasi Workshop Perbup Mabar Nomor 6/2024 tentang Penyelenggaraan Akomodasi Pariwisata Tangguh Bencana yang diselenggarakan oleh Asia Pacific Aliance for Disaster Management (APAD) Indonesia bekerja sama dengan From the People of Japan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Selasa (23/1).

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Pelaksana BPBD Mabar, Isfridus SS Tobong, Area Koordinator APAD Indonesia, Anton Roy Purnama, para pelaku pariwisata, manager hotel, sejumlah staf BPBD serta stakeholder lainnya.

Anton Roy Purnama pada kesempatan itu mengatakan, semua hotel dan restoran yang ada akan dilakukan verifikasi sesuai standar minimum setelah adanya instrumen kebencanaan dengan tupoksi BPBD Mabar sebagai ujung tombak dalam mensosialisasikan program tersebut. "Kita sudah pernah lakukan ini di Bali dan daerah wisata lainnya supaya tamu di hotel dan restoran merasa nyaman," ujarnya.

Ditegaskan, gol dari lahirnya instrumen tersebut adalah bagaimana membangun sebuah akomodasi pariwisata yang tangguh bencana dan sedang dalam proses yang didukung legitimasi anggaran untuk men-support akomodasi wisata yang tangguh.

Sementara, Kepala Pelaksana BPBD Mabar, Isfridus Tobong mengaku instansinya mendapat support dari berbagai komponen baik itu HPI, Asita, PHRI dan lainnya untuk terus sosialisasikan peraturan bupati sebagai landasan pijak dalam membangun akomodasi pariwisata yang tangguh di Labuan Bajo.

Dalam peraturan itu, lanjut dia, setiap hotel dan restoran wajib memenuhi strandar kebencanaan seperti memiliki jalur evakuasi, punya sistem pemadam kebakaran, konstruksi bangunan yang tahan bencana, kesejahteraan karyawan ketika mengalami bencana, mempunyai alarm dan lain sebagainya.

"Kita harapkan dengan regulasi ini iklim pariwisata memberikan kenyamanan bagi setiap yamu yang datang," ujarnya.

Ketua HPI Mabar, Sebastian Pandang mengatakan aktivitas pariwisata yang menelan korban wisatawan kebanyakan selama ini justru terjadi di laut oleh kapal-kapal wisata yang menerapkan praktik hotel apung. Karena ini perlu dilakukan pelatihan dan pembekalan yang cukup untuk nakhoda kapal, tour guide dan agen travel tentang hal-hal terkait kebencanaan. "Perlu ada pembekalan dan pelatihan bagi semua orang yang terlibat dalam aktivitas wisata tentang kebencanaan agar memiliki pengetahuan yang cukup," sarannya. (kr2/ays)

  • Bagikan