Geledah Dua Kantor, Sita 35 Dokumen

  • Bagikan
PENKUM FOR TIMEX GELEDAH. Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT saat melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Kamis (25/1).

Kasus Korupsi Pengalihan Aset Tanah

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan penggeledahan dan penyitaan di ruangan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Kamis (25/1).

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara pidana yang bertujuan untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti lain terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak yang melibatkan tersangka PK dan HFX.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dipimpin ketua tim, Freddy F Simanjuntak, Salesius Guntur, Kepala Seksi Penyidikan, Mourest Aryanto Kolobani, Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi, Advani Ismail Fahmi, Kepala Seksi Penuntutan, Vera Triyanti Ritonga, Jaksa Fungsional, Bangkit Yohannes Pangihutan Simamora, Jaksa Fungsional dan staf Tipidsus Kejati NTT.

Adapun yang disita oleh penyidik sebanyak 35 dokumen dari ruangan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, sedangkan di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, tim penyidik melakukan klarifikasi terhadap kebenaran beberapa dokumen yang telah diperoleh sebelumnya dari beberapa pihak dan pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang juga akan menyerahkan beberapa dokumen yang diminta oleh tim penyidik.

“Kemudian terhadap dokumen tersebut akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh penyidik,” katanya.

Ditambahkan, proses penggeledahan dan penyitaan berlangsung sekitar enam jam, berakhir sekira pukul 16.30.

“Pihak Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang dan kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang terlibat kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan dan penyitaan berjalan aman dan lancar,” ungkapnya.

Raka menambahkan, sebelumnya penyidik Tipidsus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi yakni tersangka berinisial PK selaku penerima tanah kavling berdasarkan rekomendasi penunjukan tanah kaveling nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 seluas 400 meter persegi berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B- 126/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 dan HFX selaku kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang Tahun 2013 berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B- 127/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.

“Perbuatan tersangka PK dan HFX mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 5.956.786.664,40,” katanya.

Kedua tersangka diancam dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, Hengki Malelak mengatakan, tentang dokumen apa yang diambil oleh penyidik Kejati NTT, pihaknya belum bisa memastikannya, karena diambil sendiri oleh pihak Kejati.

"Nantinya setelah kita ke Kejati barulah akan diketahui berkas apa saja yang diambil. Hal ini pun sudah dilaporkan ke Asisten I Setda Kota Kupang dan Penjabat Wali Kota Kupang," ungkapnya. (cr6/cr5/thi/ays)

  • Bagikan