Aliansi Desak Kajari Ganti JPU

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX DEMO. Massa aksi tengah melangsungkan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Kupang, Senin (29/1).

Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan dengan Tersangka Teni Konay

KUPANG, TIMEX.FAJAR. CO.ID- Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Roy Herman Bolle kini sampai pada tahap persidangan. Sembilan orang terduga pelaku mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

Meski sudah memasuki proses persidangan, aksi protes kembali dilayangkan keluarga, mahasiswa dan organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kemanusiaan.

Protes sampaikan aliansi mulai aksi damai jilid VIII dengan mengusung tema “Keadilan Harus Dirasakan Keluarga Alm. Roy Herman Bolle Amalo”. Demonstrasi ini dilakukan mulai dari depan pintu masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dan depan PN Kelas IA Kupang, Senin (29/1).

Terdapat tiga poin tuntutan disampaikan aliansi yakni meminta Kejari Kota Kupang untuk menggantikan JPU atas nama Rindaya Sitompul dengan JPU baru yang memiliki sikap integritas, professional, tegak lurus dalam melaksanakan fungsi penuntutan terhadap seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan Roy Herman Bolle.

Aliansi meminta majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan Roy Herman Bolle bersikap objektif dan tegak lurus serta menjatuhkan vonis maksimal kepada seluruh terdakwa. Dony Konay dan Maryanto Labura adalah residivis.

Hemax Rihi Here selaku Koordinator aksi tersebut mengatakan, alasan pihaknya mendesak agar Kajari menggantikan JPU karena Rindaya Sitompul sebagai JPU dalam perkara tersebut tidak menjalankan tugas secara profesional.

“Sejak kasus ini bergulir, kami sudah menduga Rindaya Sitompul yang juga Kasi Intel Kejari Kota Kupang ini tidak bekerja secara profesional,” katanya.

Menurutnya, yang bersangkutan tidak berpihak kepada korban dan selalu memposisikan diri untuk membela tersangka. Hal ini menurut Hemax yang juga Koordinator Daerah (Korda) Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNus) Wilayah NTT ini dapat dibuktikan dengan bolak balik berkas perkara tersebut.

“Kami menduga bahwa yang bersangkutan berusaha meloloskan tersangka. Untung kami mengawal kasus ini sehingga di P21. Kalau tidak tersangka sudah bebas demi hukum,” tandasnya.

Kasi Datun Kejari Kota Kupang, Nelson Tahik saat menerima masa aksi menyatakan proses peradilan kasus pembunuhan tersebut tengah berlangsung.

Terhadap tuntutan massa aksi, pihaknya menerima dan akan menindak lanjuti kepada pimpinan. "Kami menerima permintaan dan tuntunan rekan-rekan dan akan menindaklanjuti kepada pimpinan," ujarnya. (cr6/gat)

  • Bagikan