Pilkada Digelar 27 November 2024

  • Bagikan

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

"Sudah ada (PKPU)," ucap Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu kepada Timor Express, Selasa (30/1).

Thomas menyampaikan, dalam PKPU tersebut menyebutkan, KPU provinsi bertugas menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara KPU kabupaten/kota bertugas menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Sementara itu, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dibentuk oleh KPU kabupaten/kota di tingkat kecamatan untuk menyelenggarakan pemilihan.

"Panitia pemungutan suara (PPS) selanjutnya dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan ditingkat desa/kelurahan," tambahnya.

Sementara untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), menyelenggarakan pemungutan suara di TPS.

Dikatakan, pembentukan PPK, PPS dan KPPS dijadwalkan berlangsung pada 17 April 2024 mendatang. Sementara itu, untuk pelaksanaan pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November 2024. Proses perhitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara akan selesai 16 Desember 2024.

Dia menyebutkan, pada Pasal 5 menjelaskan, sebelum pengumuman pasangan calon, maka harus dilaksanakan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

"Pemilihan dilaksanakan secara demokratis, berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," jelasnya. (cr1/ays)

  • Bagikan