Tim Tabur Ringkus Pelaku Cabul Anak Tiri

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX DIGIRING. Terpidana Aris Taneo digiring petugas ke mobil tahanan untuk di bawa ke Rutan Kelas IIB Kupang usai diamankan Tim Tabur di Bandara El Tari Kupang, Senin (29/1)

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil meringkus Aris Taneo. Aris Taneo merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Aris Taneo diamankan di Bandara El Tari Kupang sekira pukul 15.00 Wita, Senin (29/1).

Pelaku ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sesuai surat Nomor: R-01 /N.3.25/ES.3/03/2023 tanggal 2 Maret 2023 karena tidak memiliki itikad baik memenuhi panggilan jaksa.

“Di mana diketahui bahwa terpidana meninggalkan Jakarta menuju Kupang menggunakan Pesawat Lion Air dengan nomor penerbagan JT-694 transit di Surabaya dan tiba di Kupang pada pukul 14.50 Wita di Bandara El-Tari Kupang,” ungkap Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono.

Dikatakan, terpidana Aris Taneo telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang menolak permohonan kasasi terpidana.

Ia menjelaskan, yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan PN Oelamasi Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Olm yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 71/PID/2020/PT KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021.

Melakukan ancaman kekerasan anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orangtua secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud pada pasal Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP.

“Atas perbuatan ini, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sembilan bulan,” sebutnya.

“Bahwa dalam proses penangkapan terpidana berjalan dengan lancar, selanjutnya terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (cr6/gat)

  • Bagikan