Peserta Dapat Gugat Hasil Pemilu di MK

  • Bagikan
Lodowik Fredrik

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - KPU akan menetapkan hasil pemilu secara nasional paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.

Demikian diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik terkait dengan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan kursi serta calon terpilih dalam pemilu serentak 14 Februari nanti.
Dikatakannya, KPU Provinsi akan menetapkan hasil perolehan suara partai politik (parpol) untuk calon DPRD Provinsi paling lambat 25 hari setelah hari pemungutan suara.

"Untuk KPU Kab/Kota akan menetapkan hasil perolehan suara Parpol untuk calon DPRD Kab/Kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara," terang Lodowyk kepada Timor Express, Minggu (4/2).

Setelah 514 KPU Kab/Kota dan 38 KPU Provinsi selesai menetapkan Hasil Rekapitulasi Perolehan suara untuk Parpol sesuai tingkatannya masing-masing, maka SK akan diserahkan ke KPU RI dan oleh KPU RI, untuk kemudian dilakukan Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional paling lambat 20 Maret 2024.

"Bagi peserta pemilu diberikan ruang atau kesempatan selama 3×24 jam untuk mengajukan permohonan/menggugat Keputusan KPU (SK KPU RI) di Mahkamah Konstitusi terkait Hasil Pemilu 2024," tambah Lodowyk.

Gugatan yang masuk ke MK, lanjutnya, akan diperiksa oleh Panitera MK. Apabila didapati dokumennya masih belum lengkap, maka akan diberi tambahan waktu 3×24 jam lagi.

"Semua permohonan gugatan yang masuk dan dianggap lengkap akan di catat di dalam e-BRPK," pungkasnya.

Selanjutnya, untuk KPU Kab/Kota maupun Provinsi yang tidak ada gugatan di MK, baru dapat melakukan rapat pleno penetapan jumlah kursi dan dilanjutkan dengan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kab/Kota atau DPRD Provinsi. (cr1/rum)

  • Bagikan