Teni Konay Tolak Tanggapi Dakwaan JPU

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX TERDAKWA. Para terdakwa kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Roy Herman Bolle di Oesapa saat menjalani sidang perdana di ruang Cakra PN Kelas 1A Kupang, Senin (5/1)

Kasus Pembunuhan Roy Herman Bolle di Oesapa

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Marthen Soleman Konay alias Teni Konay terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Roy Herman Bolle telah menempati kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Senin (5/2).

Teni Konay menjalani sidang perdana dalam perkara Nomor: 21/Pid.B/2024/PN Kpg bersama enam tersangka lainnya. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, terdakwa Teni Konay tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan terhadap dakwaan JPU. Terdakwa Teni Konay meminta agar persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Fransisco Bernando Bessi selaku Kuasa Hukum terdakwa Teni Konay pada kesempatan sidang kemarin mengungkapkan bahwa sidang perdana ini menghadirkan enam terdakwa yakni Ito, Tejo, Doni Konay, Steve Konay, Ruben Logo dan Teni Konay.

Dikatakan agenda sidang diawali dengan pembacaan dakwaan jaksa namun pihaknya tidak mengajukan eksepsi sehingga lanjut ke pokok perkara.

"Ada lima orang saksi yang dihadirkan termasuk saksi mahkota," ungkapnya.

Disebutkan bahwa akan ada fakta-fakta baru yang akan terungkap dan membuat terang akan perkara tersebut sehingga bukan berdasarkan asumsi, rekaan atau tekanan publik.

"Secara berimbang kami meminta majelis hakim untuk kedua belah pihak untuk datang dan menyaksikan sendiri," ujarnya.

Ditegaskan berdasarkan seluruh BAP dan surat dakwaan tidak ada pengacara yang bernama Paul Hariwijaya Bethan. Oleh karena itu, ia meminta untuk dihadirkan dalam persidangan agar menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Terhadap para terdakwa, kata Sisco, dikenakan pasal berbeda mulai dari pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, pasal 170 KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya korban dan khusus untuk terdakwa Teny Konay dikenakan pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Lalu Ruben Logo dikenakan pasal 56 KUHP.

"Ada tiga pasal alternatif dan kemungkinan terbukti dari perkara ini," ujarnya.

Terpisah, Paul Hariwijaya Bethan mengatakan akan menghadiri persidangan itu jika diperintahkan majelis hakim karena itu merupakan perintah Undang-undang.

"Saya siap hadir jika itu diperintahkan majelis hakim," tegas Paul menjawab permintaan dalam menanggapi permintaan penasehat hukum terdakwa untuk menghindarikan dirinya.

"Dengan menghadirkan saya, tentu ini bisa membantu membuka kasus ini secara terang benderang peristiwa pidana ini.

Saya tidak bisa merekues ke jaksa untuk menjadi saksi jadi seharusnya paham soal proses peradilan," sebutnya. (cr6/gat)

  • Bagikan