KPP Pratama Kupang Imbau Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

  • Bagikan
KPP PRATAMA KUPANG FOR TIMEX PELAYANAN PAJAK.Suasana pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Selasa (6/2).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Memasuki pekan pertama di bulan Februari tahun 2024, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang selaku unit vertikal dari Direktorat Jenderal Pajak mengimbau para Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum melewati batas waktu yang ditentukan.

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa seluruh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Kami imbau Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari sanksi denda administrasi apabila terjadi keterlambatan,” ujar Ayu.

Seluruh Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs pajak.go.id.
Ayu mengungkapkan salah satu permasalahan utama yang paling sering dihadapi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan adalah lupa password DJP Online dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN merupakan nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan seperti melaporkan SPT Tahunan.

“Terkait permasalahan tersebut, Wajib Pajak yang lupa EFIN dapat mengirimkan permohonan melalui aplikasi M-Pajak atau melalui email kringpajak yaitu [email protected]. Apabila masih terdapat kesulitan, Wajib Pajak dapat langsung mengunjungi KPP/KP2KP terdekat untuk memperoleh EFIN,” jelas Ayu.

Saat ini KPP Pratama Kupang juga membuka layanan tambahan khusus untuk mengoptimalkan pelayanan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak. Layanan tambahan khusus SPT ini terdiri dari Helpdesk E-Form untuk melayani Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Usahawan, Loket E-Filling untuk melayani Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan, dan Layanan Online untuk melayani konsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan dari seluruh wilayah kerja KPP Pratama Kupang.

Selain itu KPP Pratama Kupang memiliki dua Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yaitu KP2KP Kalabahi dan KP2KP Ba’a yang berfungsi memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sekitar, termasuk layanan terkait SPT Tahunan.

Selain menghimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan, Ayu juga mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan NIK dan NPWP merupakan bagian dari kebijakan yang termuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

“KPP Pratama Kupang memiliki target pemadanan NIK dan NPWP sebanyak 222.445 Wajib Pajak. Hingga periode Februari 2024, tercatat realisasi pemadanan NIK dan NPWP di wilayah kerja kami telah mencapai 83,92 persen, dengan rincian sebanyak 186.680 Wajib Pajak telah tervalidasi,” ungkap Ayu.

Ayu menghimbau Wajib Pajak agar segera melakukan Pemadanan NIK dan NPWP karena kebijakan tersebut akan diterapkan secara menyeluruh pada tanggal 1 Juli 2024. “Wajib Pajak dapat melakukan Pemadanan NIK dan NPWP secara online melalui situs pajak.go.id,” pungkas Ayu.

Wajib Pajak KPP Pratama Kupang dapat melakukan konsultasi terkait SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, maupun konsultasi perpajakan lainnya secara online melalui layanan pesan tertulis atau live chat dengan menghubungi nomor layanan KPP Pratama Kupang yang dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang. (thi)

  • Bagikan