Ommbudsman Minta BBM Subsidi Jangan Diperjualbelikan

  • Bagikan
FENTI ANIN/TIMEX ISI BBM. Masyarakat melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kota Kupang, beberapa waktu lalu

Pertamina Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran

KUPANG,TIMEX.FAJAR.CO.ID- Ombudsman RI Perwakilan NTT meminta agar Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton mengatakan hal ini saat berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) Cabang Kupang, beberapa waktu lalu.

Menurut Darisu, pencegahan ini perlu dilakukan, pasalnya, ada keluhan warga beberapa daerah di NTT terkait pelayanan penyaluran BBM bersubsidi oleh SPBU, juga maraknya penjualan BBM bersubsidi oleh pengecer atau pengepul dengan harga tinggi, maka selaku pengawas pelayanan publik, Ombudsman NTT meminta agar hal ini menjadi perhatian serius.

"Tidak diperjualbelikan BBM bersubsidi ini juga telah tertera dalam Sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, yang mana SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM Bersubsidi untuk para sub penyalur," ungkapnya.

Dia meminta agar PT Pertamina selalu menjaga ketersediaan stock BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong. semua jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun.

Oleh karena itu, kata Darius, tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.Darius menyebut saat ini PT Pertamina telah menjalankan program subsidi tepat Pertalite dan Bio Solar dengan wajib mendaftarkan kendaraan di website subsiditepat.mypertamina.id , untuk kemudian mendapatkan QR CODE.

SPBU akan menyalurkan BBM bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah per hari untuk kendaraan sebagai berikut Kuota Bio Solar Roda 4 (Mobil Pribadi) : 60 liter, Roda 4 (Mobil Barang) : 80 liter, Roda 6 atau lebih 200 liter. Sedangkan Kuota Pertalite Roda 4 : 120 liter DNA Roda 2 :10 L.

"Jika menemukan indikasi SPBU melayani penyaluran BBM Bersubsidi ke kendaraan tanpa barcode sehingga kendaraan melakukan pengisian BBM Bersubsidi berkali-kali di satu SPBU atau beberapa SPBU agar melaporkan ke PT Pertamina melalui nomor pengaduan yang terpajang di seluruh SPBU," jelas dia.

Dikatakan, jika menemukan penjualan BBM Bersubsidi oleh pengecer atau pengepul dengan harga tinggi di daerah, silahkan melaporkan ke Polres dan Pemda setempat agar ditertibkan. "Kami mengajak semua masyarakat yang menjadi konsumen untuk membeli BBM di SPBU agar mendapatkan harga yang sesuai harga BBM nasional," pungkasnya.

Terpisah, Area Manager Comm, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan bahwa Program Subsidi Tepat telah disosialisasikan Pertamina sejak Juli 2020.

Program ini, kata Ahad, merupakan program yang bertujuan untuk melindungi distribusi BBM subsidi hanya kepada masyarakat yang berhak.

"Sampai saat ini kendaraan berbahan bakar solar di NTT yang telah terdaftar subsidi tepat sebanyak 32.177 kendaraan. Di SPBU transaksi harian kendaraan menggunakan QR Code mencapai 43 persen," jelasnya.

Untuk wilayah NTT, lanjut Ahad, mulai tanggal 1 Juni 2023 transaksi solar hanya dilayani untuk yang sudah ter registrasi subsidi tepat saja. Menurutnya tidak ada pencatatan nopol manual lagi.

Pihaknya pun menghimbau masyarakat wilayah Nusa Tenggara Timur untuk dapat segara mengaplikasikan QR Code untuk membeli solar subsidi.

"Bagi masyarakat yang belum terdaftar kendaraannya diharapakan untuk segera mendaftarkan secara mandiri melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau dapat datang langsung ke SPBU terdekat," ujarnya.

Ahad menjelaskan dalam skema pengisian BBM berdasarkan ketentuan BPH Migas di atas, untuk roda 4 penumpang maksimal 60 liter, roda 4 barang/umum 80 liter, dan roda 6 barang/umum 200 liter per hari. Untuk memudahkan masyarakat dapat melakukan print QR Code sehingga memudahkan transaksi. (thi)

  • Bagikan