Jaksa Periksa Istri Jonas Salean

  • Bagikan
IST PERIKSA. Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur memeriksa Albertina Resdyana Ndapamerang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di jalan Veteran Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Rabu (21/2).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Albertina Resdyana Ndapamerang, istri Jonas Salean, mantan Wali Kota Kupang diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pascapenyitaan tanah di jalan Veteran Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Rabu (21/2).

Resdyana diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 5,9 miliar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana membenarkan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi. Dikatakan, pemeriksaan terhadap istri anggota DPRD NTT itu dimulai pukul 09.00 hingga pukul 16.00.

“Iya, yang bersangkutan merupakan istri Jonas Salean,” katanya.

Dibeberkan bahwa pihaknya mengambil keterangan terkait pengetahuan yang bersangkutan sehubungan dengan pemanfaatan tanah aset pemda yang dikuasai Jonas Salean.

“Resdyana diperiksa sebagai saksi dan menerangkan tentang pengetahuannya soal tanah tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati NTT menyita tanah dan bangunan yang merupakan rangkaian tindak lanjut penyidikan perkara dengan tersangka Petrus Krisin dan Hartono Fransicus Xaverius.

Para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Kupang,” katanya.

Ia menyebut, tanah beserta bangunan yang disita atas nama Jonas Salean dengan nomor SHM 839 seluas 420 meter persegi, tanah beserta sertifikat atas nama Cristine Antonius SHM 879 luas 400 meter persegi. Tanah beserta sertifikat atas nama Cristine Antonius SHM 880 luas 400 meter persegi yang terletak dan tanah seluas 256 meter persegi yang terletak di jalan Mongisidi RT 14/RW 04 Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo Kota Kupang beserta bangunan diatas tanah dengan nomor IMB: KEL. FTL.648/26/2013 tanggal 11 Juni 2013 yang dikuasai oleh Waldetrudis Taek yang terletak di jalan Veteran.

Tanah seluas 1.100 meter persegi berdasarkan surat penunjukan tanah kapling nomor: Pem.596/046/2017 tanggal 7 Juni 2017 yang digunakan oleh John Lauw.

“Penyitaan ini berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang nomor: 11/Pen.Pid Sus-TPK-SITA/2024/P Kpg tanggal 18 Januari 2024 dan Surat perintah penyitaan kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor Print-31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024, proses penyitaan juga disaksikan oleh pihak Tata Pemerintahan Kabupten Kupang, Lurah Fatululi serta para pihak yang menguasai tanah dan bangunan objek penyitaan,” jelasnya.

Atas penyitaan tersebut, mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean mengajukan perlawanan dengan memasang plang di tanahnya dengan bertuliskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 576K/Pdt/2021 tanggal 21 April 2021 tanah dan bangunan ini adalah milik sah Jonas Salean, SH, MSi.

Jonas mengisahkan, ia sempat diperiksa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi aset pemerintah daerah Kabupaten Kupang sebanyak sembilan kali dan pada Oktober 2020 kasus tersebut ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Dikatakan, melalui kuasa hukumnya dilakukan gugatan terhadap bupati Kupang di Pengadilan Negeri Kupang. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengeluarkan putusan yang menyatakan dalil dan alat bukti yang diajukan tergugat tidak dapat diterima.

Amar putusan ada yakni pencatatan aset tanah tersebut sebagai aset pemerintah itu adalah perbuatan melawan hukum dan menghukum Bupati Kupang untuk menghapus aset tanah tersebut dari daftar aset.

“Ini artinya bupati sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena dia mencatat sesuatu yang bukan hak dia,” kata anggota DPRD NTT ini.

Atas putusan tersebut, kata Jonas, bupati melakukan upaya banding hingga kasasi dan putusan kasasi tertanggal 21 April 2021 menguatkan putusan PN. “Nah sekarang ada kerugian negara lagi. Ini kerugian negara yang mana? Atas dasar putusan kasasi itulah, istri saya menyewakan gedung tersebut karena tanah sudah milik saya secara hukum,” katanya.

“Saat ini jaksa menyita, makanya saya mempertanyakan atas dasar apa disita karena saya sudah memiliki dasar hukum kepemilikan tanah sesuai dengan putusan pengadilan,” tambahnya.

Terhadap penyitaan tersebut dirinya mengaku akan melakukan perlawanan dengan melaporkan serta meminta perlindungan ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.

Penyitaan tersebut dipimpinan Koordinator Fredy Simanjuntak, Koordinator Yoanes Kardinto, Kasi Penyidikan Salesius Guntur dan Kasi Eksekusi Eksaminasi, Mourest A Kolobani. (cr6/ays)

  • Bagikan