Setubuhi Anak Kandung Sejak Usia 15 Tahun

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Pelaku pemerkosa (tengah) diapit Kanit bersama anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Matim,

BORONG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan pelaku ayah kandung, kembali terjadi di Kabupaten Manggarai Timur (Matim). Kali ini, korban berusia 15 tahun, diduga disetubuhi MN, 43, berulang kali sejak tahun 2021.

"Iya benar kita sedang tangani kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya disetubuhi berulang kali sejak masih berusia 15 tahun. Pelakunya ayah kandung, MN," ujar Kapolres Matim, AKBP Suryanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Jeffry DN Silaban, Rabu (21/2).

Pelaku MN sudah ditahan di rutan Polres Matim selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari 2024. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Matim, Jumat (16/2). Dalam laporan dijelaskan, korban pertama disetubuhi oleh MN pada Juni 2021, di mana saat itu korban duduk di kelas VIII SMP.

"Kemudian dalam waktu satu minggu berikut, lagi-lagi korban disetubuhi. Tidak cukup disitu, dalam waktu tiga hari kemudian korban disetubuhi MN. Setelah itu, dilakukan oleh pelaku pada satu minggu kemudian. Lalu pada Juni 2023 ketika korban berusia 17 tahun dan duduk di kelas X SMA," ujar Jeffry.

Dikatakan, setiap kali melakukan persetubuhan, korban selalu diancam pelaku. Jika anak kandungnya itu tidak mau layani, maka korban bersama ibu korban atau istri pelaku yang sedang sakit, akan menjadi sasaran dibunuh. Sehingga korban takut dan tidak berani menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Kemudian lanjut Jeffry, pada 12 Februari 2024, karena tidak bisa tahan lagi perbuatan ayahnya, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada temannya, juga Omanya dan ibunya. Lalu pada 16 Februari 2024, korban bersama ibunya datang melapor kejadian persetubuhan tersebut ke Polres Matim.

"Pelaku sendiri telah mengakui perbuatan itu terhadap anak kandungnya. Pelaku ditahan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka," bilang Jeffry.

Pasal yang diterapkan, pertama Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D atau kedua Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D atau ketiga Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Tentunya ini merupakan kasus yang kesekian. Sehingga kami dari Polres Matim mengharapkan kepedulian keluarga ataupun orang tua untuk menjaga anak-anak dari tindak pidana kekerasan, persetubuhan atau pemerkosaan dan pencabulan," pinta Jeffry. (kr1/ays)

  • Bagikan