Pelarian PD Alias M Akhirnya Terhenti

  • Bagikan
PENKUM KEJATI NTT FOR TIMEX PENANGKAPAN. Tim Tabur Kejati NTT meringkus DP alias M pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Kamis (21/2)

Tersandung Kasis Cabul Anak di Bawah Umur

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Pelarian PD alias M berakhir ditangan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). PD alias M masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua (Sarai) dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini diringkus, Kamis (21/2).

PD ditangkap dikediamannya di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Ia masuk dalam DPO Kejari Sabu Raijua sejak tahun 2022.

Kasi Penkum, Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana membenarkan adanya penangkapan terhadap PD alias M. Dijelaskan, PD alias M masuk dalam DPO kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dijelaskan yang bersangkutan ditetapkan berdasarkan Surat Permohonan Pembaruan Data DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sabu Raijua Nomor: R-35/N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 karena terpidana DP harus dilakukan eksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 2 Juni 2022.

Raka Putra Dharmana menyebut DP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan anak dibawah umur dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ditegaskan Raka Putra Dharmana, atas perbuatan PD terpidana dalam kasus itu, djiatuhi hukuman selama 10 tahun penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.

“Saat diamankan, terpidana PD alias M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejati untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada tim jaksa eksekutor Kejari Sabu Raijua untuk di eksekusi pada Lapas Kelas IIA Kupang,” ungkap Raka Putra Dharmana.

Ditambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam

“DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkasnya. (cr6/gat)

  • Bagikan