Yulius Duka Ditangkap

  • Bagikan
SAVER BHULA/TIMEX AMANKAN. Anggota Polres Ngada mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (21/2).

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

BAJAWA, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Anggota Polres Ngada berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi di jalan menuju Wolobobo Desa Turekisa Kecamatan Golewa Barat, 10 September 2023 sekira pukul 13.00.

"Korban diketahui berinisial CRBK berusia 15 tahun asal Kelurahan Tanalodu Kecamatan Bajawa. Sementara itu, tersangka bernama Yulius Isabas Duka berusia 18 tahun asal Kecamatan Aimere," kata Kasie Humas Polres Ngada, Iptu Sukandar, Kamis (22/2).

Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Minggu, 10 September 2023 sekira pukul 13.00, tersangka mengajak korban ke tempat wisata Wolobobo.

Sesampainya dilokasi, pelaku masuk kedalam semak-semak dan korban mengikutinya dari belakang. Setelah itu, tersangka langsung menarik tangan korban dan menyetubuhi korban.

Setelah menerima laporan, penyidik Polres Ngada mengeluarkan Surat Perintah Tugas Penangkapan Nomor: SP.Gas/40/II/2024/Reskrim tanggal 21 Februari 2024 tanggal 21 Februari 2024.

Berdasarkan surat perintah tugas penangkapan dan laporan polisi, Rabu (21/2) sekira pukul 13.00, setelah melakukan pemantauan dan giat lidik beberapa hari sebelumnya, tim Resmob Polres Ngada menangkap pelaku. Pelaku diamankan di sebuah rumah milik temannya di Kampung Watulolong Desa Mawo Kisa Kecamatan Aimere.

Saat melakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada Kanit Buser dan anggota Buser dengan cara memancing situasi sehingga keluarga dan warga sekitar datang  dan terjadilah keributan dan setelah itu Kanit Buser dan anggota Buser mengambil langkah tindakan kepolisian tegas terukur.

Polisi sempat memberikan satu kali tembakan peringatan ke udara. Setelah pelaku diamankan dan massa telah tenang, Kanit Buser sempat menjelaskan kepada keluarga dan warga sekitar terkait laporan polisi dan surat perintah tugas penangkapan.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Kanit Buser, masyarakat mengerti, menerima dan mengetahui kejadian yang sebenarnya, ternyata pelaku terkait kasus pidana dan melawan saat diamankan.

Sukandar mengatakan, pelaku telah diamankan di rutan Polres Ngada. (kr9/ays)

  • Bagikan