Ahli BPKP Sebut, Kerugian Capai Rp 8,5 M

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX SIDANG. Keempat orang terdakwa mengikuti jalannya sidang perkara dugaan Tipikor pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT di Labuan Bajo di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (27/2).

Perkara Korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT di Labuan Bajo

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Ahli Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) NTT, Josua Siahaan menyebutkan, penghitungan kerugian keuangan negara mengacu pada PKS (Perjanjian Kerja Sama). Disebutkan bahwa penyetoran kontribusi itu tiga tahun setelah pembangunan mulai beroperasi.

"Hotel Plago ini sudah mulai beroperasi tahun 2017. Artinya, setoran pertama itu pada tahun 2017," jelas Josua.

Kesimpulannya, hasil penghitungan kerugian keuangan atas pemanfaatan aset tanah milik Pemprov NTT di Labuan Bajo oleh PT. SIM, diakui Josua bahwa berdasarkan perhitungan Appraisal adalah nilai wajar kontribusi tetap pertahun yaitu Rp 1.547.958.670,18.

" Total kerugian keuangan negara senilai Rp 8, 525.355.000," kata Josua.

Sementara Ahli Appraisal atau Penilai, Jack Makin mengatakan bahwa dalam menentukan nilai wajar dengan melakukan pembandingan tiga transaksi jual beli tanah yang berlokasi di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Kami ambil data transaksi jual beli tanah itu tahun 2014," jelasnya.

Ahli Hukum Perdata, Husni Kusuma Dinata, menjelaskan bahwa wanprestasi atau ingkar janji dalam suatu perjanjian kerja sama (PKS) antara para pihak, wanprestasi hanya bisa melalui putusan Pengadilan.

"Wanprestasi itu diputuskan di Pengadilan," tegasnya.

Husni juga menegaskan terkait dengan Bangun Guna Serah (BGS), itu perjanjian yang tidak dikenal dalam KUHPerdata. Sementara mengenai pemanfaatan aset tanah milik Pemerintah, menurut pendapat Ahli Hukum Perdata, Husni bahwa pola bisnis yang dipakai oleh pemerintah.

Terdapat aset yang dikelola dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Pemerintah menggandeng pihak swasta guna mengelola aset tanah milik Pemprov NTT yang berdampak dalam memberikan manfaat.

Untuk diketahui, sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemanfaatan aset tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di Pantai Pede Labuan Bajo itu berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Selasa (27/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Hery Franklin didampingi beberapa rekannya, menghadirkan tiga orang ahli yaitu Ahli Hukum Perdata, Husni Kusuma Dinata, Ahli Appraisal atau Penilai, Jack Makin, dan Ahli BPKP Perwakilan NTT, Josua Siahaan.

Hadir juga empat orang terdakwa yaitu Thelma Bana, selaku mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT.

Terdakwa Heri Pranyoto, selaku Direktur PT SIM). Terdakwa Lydia Chrisanty Sunaryo, selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa (SWI) dan Terdakwa Bahasili Papan, selaku Pemegang Saham Tidak Langsung PT. SIM dan Pemegang Saham PT. SWI.

Para terdakwa hadir didampingi kuasa hukumnya yaitu Yanto Ekon berserta rekannya serta kuasa hukum Khresna Guntarto beserta rekannya. Jalannya sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek, didampingi dua hakim anggota Lizbet Adelina dan Mike Priyatini.

Selanjutnya, Hakim Ketua, Sarlota Marselina Suek menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat (1/3) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU. (r1/gat)

  • Bagikan