Tertipu, Oknum Guru Rugi Rp 80 Juta

  • Bagikan
IST LAPOR POLISI. Helda selaku anak dari korban MS usai melaporkan tindak pidana penipuan yang dialami ibunya di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (28/2)

Gegara Tergiur Investasi Online

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Naas dialami seorang oknun guru bernisial MS, 54. Oknum guru yang berdomisili di Kota Kupang ini harus merugi puluhan juta rupiah hanya karena tergiur dengan investasi online melalui media sosial (Medsos) Instagram (IG).

Setelah menginvestasikan uangnya, oknum guru berinisial MS akhirnya sadar kalau dirinya sudah menjadi korban penipuan investasi lewat akun Instagram. Akibatnya, MS mengalami kerugian Rp 80 juta.

Atas apes tersebut, maka MS pun melaporkan ke polisi agar bisa mengusut tuntas kasus yang dialaminya itu. MS melapor ke Polisi dengan laporan Lolisi Nomor: LP/B/195/II/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.

Apes yang dialami MS berawal ketika ia membuka aplikasi Instagram dan mendapat pesan grub, ada seseorang dalam grub tersebut. Selanjutnya, pelaku langsung menghubungi MS dan menawarkan investasi dengan janji MS akan mendapatkan keuntungan yang besar.

Tanpa curiga, MS langsung mentransfer uang sebesar Rp 80 juta ke rekening terlapor (pelaku, Red). Namun, setelah transfer dilakukan, terlapor langsung memblokir nomor handphone MS.

Merasa ditipu oleh investasi tersebut, MS langsung mengalami jatuh sakit dan meminta Helda, 32, selaku anak korban untuk membuat laporan polisi.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Rabu (28/2), membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus penipuan tersebut. Dikatakan Kombes Pol. Aldinan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta akibat dari tindakan penipuan itu.

"Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara membujuk korban untuk bergabung dalam investasi dengan keuntungan yang besar. Namun, salah satu syaratnya yang harus dipenuhi korban yaknk mentransfer sejumlah uang," jelas Kombes Pol. Aldinan.

Saat ini, katanya, penyidik Polresta Kupang Kota tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengamankan pelaku dan mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Sosok nomor satu di Polresta Kupang Kota ini juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati menanggapi setiap bujuk rayu dalam bentuk investasi melalui medsos.

"Sudah banyak kasus-kasus penipuan seperti ini yang kami terima. Sehingga, masyarakat harus lebih berhati-hati dan jangan mudah termakan bujuk rayu pelaku yang tidak dikenal," pungkasnya. (r1/gat)

  • Bagikan