Eks Pimpinan KPK Desak Firli Ditahan

  • Bagikan
MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS DESAK FIRLI DITAHAN. Koalasi Masyarakat Sipil Antikorupsi, mantan ketua KPK Abraham Samad, wakil ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, mantan wakil ketua KPK Mochammad Jasin saat akan pengiriman surat kepada Kapolri terkait lambatnya proses hukum terhadap Firli Bahuri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3).

JAKARTA, TIMEX.FAJAR.CO.ID – Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Mabes Polri, Jumat (1/3). Mereka menyampaikan surat tertulis untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Isinya, meminta Polri segera menahan mantan ketua KPK Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka selama 100 hari.

Sekira pukul 10.30 WIB, Abraham Samad, M Jasin dan Saut Situmorang mendatangi gedung Mabes Polri. Mereka didampingi mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan sejumlah aktivis kelompok masyarakat sipil. Awalnya mereka mendatangi Bareskrim. Namun, selanjutnya mereka memasukkan surat tersebut ke pos penerimaan surat Polri di gedung utama Mabes Polri.

Sudah 100 hari Firli menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap. Samad menyatakan, surat tersebut meminta kepada Kapolri agar Firli segera ditahan. Sebab, jika tidak ditahan, hal itu justru merugikan bagi Polri.

”Masyarakat memandang kasus ini jalan di tempat, maka Kapolri harus bertindak,” tuturnya.

Apalagi, dugaan kejahatan yang dilakukan Firli merupakan kejahatan yang memenuhi syarat untuk ditahan. Sekaligus sebuah kejahatan korupsi dengan tingkat tertinggi karena melakukan pemerasan terhadap koruptor.

”Dengan tidak ditahan, bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum,” urainya.

Saat tersangka dibiarkan bebas, bisa jadi ada dampak sosial yang begitu besar. Belum lagi pandangan masyarakat bahwa di mata hukum, semua orang tidak sama.

”Kalau masyarakat biasa cepat-cepat ditahan, kalau Firli 100 hari tidak juga ditahan,” cetusnya.

Anggota koalisi dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani mengatakan, dengan tidak ditahannya Firli, penyidik kasus berpotensi melanggar profesionalitas.

”Kasus ini harus cepat ditangani untuk sampai ke persidangan. Agar tahu siapa yang salah. Karena berhubungan dengan kasus lain juga, tidak berdiri sendiri,” jelasnya.

Novel menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan Firli terjadi di KPK. Sebuah lembaga yang seharusnya memberantas korupsi.

”Yang perlu dipahami, bisa jadi perbuatan ini tidak hanya satu. Bisa jadi ada perbuatan lainnya,” ujar dia. (idr/c9/bay/jpg/ays)

  • Bagikan