Pemerintah Pusat dan Pemda Harus Kembangan Sistem Informasi Terpadu Mengenai Masyarakat Hukum Adat

  • Bagikan
IST. PENJELASAN. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryani, menjadi narasumber dalam kegiatan Rakor Instansi Teknis Kabupaten Ngada, Jumat (1/3).

KUPANG,TIMEX..FAJAR.CO.ID-Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus kembangkan sistem informasi terpadu mengenai masyarakat hukum adat. Tujuannya untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat, sebagai dasar pengambilan dan implementasi kebijakan bagi Pemerintah Pusat dan Pemda. Pemerintah Pusat melakukan pendataan masyarakat Hukum Adat yang masih tumbuh dan berkembang sesuai dengan karakteristik masyarakat Hukum Adat.

" Pengakuan masyarakat Hukum adat dilakukan melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan, " jelas Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryani, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rakor Instansi Teknis Kabupaten Ngada, Jumat (1/3).

Cahyani Suryandari menyampaikan materi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang hidup dalam masyarakat yang menitikberatkan pada masyarakat hukum adat.

“ Penetapannya dilakukan dengan riset komprehensif untuk mengetahui living law yang masih eksis dengan mencermati sejarah, wilayah, hukum adat, harta kekayaan/benda adat, dan kelembagaan/sistem pemerintahan adat," ungkap Cahyani.

Sebagai tindak lanjut penetapannya perlu dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah dan untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat.

" Tindak pidana adat perlu ditetapkan menjadi Perda, karena sangat penting bagaimana membangun sinergi dan kolaborasi antara semua pihak," jelasnya.

Untuk diketahui, diskusi yang dipandu Koordinator Perancang Perundang-undangan Ahli Madya merangkap Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham NTT ini, mendapat sambutan yang luar biasa dari seluruh peserta baik para kepala daerah, pimpinan DPRD, pelaku UMKM, dan masyarakat, melalui cukup banyak pertanyaan yang diberikan kepada para narasumber.

Kegiatan dihadiri Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Mulyana, Penasehat Kehormatan Menkumham, Josep Nae Soi, dan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone. Hadir juga seluruh Kepala Daerah, Pimpinan DPRD, serta unsur terkait lainnya di wilayah Provinsi NTT sebagai peserta dalam kegiatan ini. (r1/dek)

  • Bagikan