2,8 Juta Suara Sah Pemilih NTT Untuk DPR RI

  • Bagikan
Lodowik Fredrik

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Sebanyak 2.948.661 pemilih di Nusa Tenggara Timur (NTT) menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 lalu. Dengan pemilih laki-laki berjumlah 1.413.124 dan perempuan 1.535.537. Dengan begitu, tingkat partisipasi pemilih sebesar 73,71 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 4.008.475 orang.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik mengatakan, tidak semua pemilih DPT datang menggunakan hak pilihnya di TPS. Sehingga, dari 2,9 juta pemilih yang datang, yang menggunakan Surat Suara DPR RI sebanyak 2.948.661 lembar dan ternyata yang menjadi Suara “Sah” hanya sejumlah 2.801.120 suara dan “Suara Tidak Sah” ada sejumlah 147.541 dari 4.096.740 lembar Surat suara yang di siapkan dan distribusikan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT di 16.746 TPS yang ada.

"Tidak semua surat suara yang digunakan adalah Sah," sebut Lodowyk, Senin (11/3).

Dari Suara Sah yang ada, yang kemudian berhasil mendudukkan 13 orang Calon Anggota DPR RI Periode 2024-2029 di dua Dapil yang ada di NTT sesuai PKPU 6 Tahun 2023 Lampiran I halaman 7 yaitu 6 Calon DPR RI di Dapil NTT 1 dan 7 Calon DPR RI di Dapil NTT 2.

Meskipun begitu, Lodowyk menyebut, tidak semua Suara Sah dapat di konversi menjadi Kursi di DPR RI karena hanya Parpol yang secara nasional berhasil memperoleh minimal total 4 persen suara sah secara nasional yang dapat mendudukkan calonnya di Senayan.

"Tidak semua suara sah dapat menjadi Kursi di senayan (DPR RI). Silahkan dihitung sendiri berapa banyak Suara Sah dari Parpol yang gagal mencapai perolehan anggka 4 persen secara Nasional," katanya.

Untuk Pengguna Hak pilih dari Dapil NTT 1 ada 1.366.624 Pemilih yang berasal dari 10 Kabupaten, yaitu Kab. Alor, Kab. Ende, Kab. Flotim, Kab. Lembata, Kab. Manggarai, Kab. Mabar, Kab. Matim, Kab. Nagekeo, Kab. Ngada, Kab. Sikka. Dengan Suara “sah” sejumlah 1.313.979 dan suara “Tidak Sah” sebanyak 52.645.

Dengan suara Sah tersebut nantinya akan mendudukkan 6 Calon Anggota DPR RI dari Dapil NTT 1 (satu).

Pengguna Hak pilih dari Dapil NTT 2 ada 1.582.037 pemilih yang berasal dari 12 Kabupaten/Kota yaitu ; Kota Kupang, Kab. Kupang, Kab. TTS, Kab. TTU, Kab. Malaka, Kab. Belu, Kab. Sabu, Kab. Rote, Kab. Sumba Timur, Kab. Sumba Tengah, Kab. Sumba Barat , Kab. SBD. Dengan Sura “sah” 1.487.141 dan suara “Tidak Sah” sebanyak 94.896.

Dengan suara Sah tersebut nantinya akan mendudukkan 7 Calon Anggota DPR RI dari Dapil NTT 2 (dua).

"Dari 13 kuris Dewan DPR RI yang terhormat yang akan di duduki, nampaknya masih dihiasi oleh wajah-wajah lama. Ke 13 Kursi DPR RI dari Provinsi NTT itu, yang nantinya akan ditetapkan hanya bagi Parpol yang perolehan suaranya secara nasionel lebih dari 4% persen dan baru dapat dilakukan setelah Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu 2024 secara nasional oleh KPU RI di Jakarta, 20 Maret 2024 nanti," katanya.

Selanjutnya, dari Suara Sah untuk Pemilu DPR RI 2024 sebanyak 2.801.120 yang tersebar di 18 Parpol peserta Pemilu 2024 di NTT, semuanya akan di konversi ke Rupiah dan akan di bayar ke Pengurus Parpol sesuai tingkatannya dengan uang negara yang bersumber dari APBN dan demikian juga Suara untuk partai politik dari Kabupaten/Kota atau Provinsi dibayarkan dari APBD masing-masing daerah. (cr1/rum)

  • Bagikan