Terdakwa Pembunuh Roy Bolle Dituntut Beragam

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX SlMAK TUNTUTAN. Ke enam terdakwa dugaan pembunuhan Roy Herman Bolle ketika menyimak tuntutan di persidangan di ruang sidang Cakra PN Kelas 1A Kupang, Selasa (26/2)

PH Korban Sebut, Hadirkan Ahli Hanya Sandiwara Jaksa

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah menuntut enam orang terdakwa yang tersandung kasus pembunuh Roy Herman Bolle pada persidangan yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Rabu (20/3).

Ke enam orang terdakwa itu masing-masing, Marthen Soleman Konay alias Teni, Ruben Logo alias Ama Logo, Donny Leonard Konay, Stevie Edward Konay, Mateos Alang alias Jeto dan Maryanto Lau Mbura alias Ito.

Para terdakwa dituntut beragam oleh JPU Kejari Kota Kupang. Terduga pelaku utama Mateos Alang alias Jeto dituntut 14 tahun penjara dan Maryanto Lau Mbura alias Ito yang berperan membonceng Jeto dituntut 12 tahun penjara. Sementara empat terdakwa lainnya dituntut masing-masing hanya dua tahun penjara oleh JPU.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum korban Paul Hariwijaya Bethan menilai proses persidangan dengan menghadirkan ahli hanyalah sandiwara karena keterangan ahli diabaikan jaksa dan menuntut para terdakwa ringan.

Dikatakan, sesuai fakta persidangan, sangat terang dan jelas serta korelasinya pun tergambarkan. Namun kemudian, hasil tuntutannya sangat mengecewakan.

"Ini hanya bersandiwara dengan menghadirkan ahli untuk menjelaskan semua bukti dan peran terdakwa. Namun keterangannya (ahli, Red) diabaikan," ujarnya.

Paul Bethan mengungkapkan sejak awal perkara tersebut sudah janggal. Sebab, sempat tidak diperpanjang masa tahanan tersangka hingga tidak cukup bukti.

Dikatakan, perbedaan tuntutan terhadap para pelaku ini sangat jauh. Ini sangat janggal, di mana jaksa menerapkan pasal berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan keyakinan serta keterangan ahli.

Paul juga menyebut pada persidangan, dari keterangan ahli, jaksa terlihat sangat tegas dan jelas mendengar keterangan ahli namun kemudian tuntutannya malah sangat ringan

"Kalau tuntutan seperti ini, buat apa ahli dihadirkan?. Sedangkan korelasi perbuatan menyuruh melakukan atau turut serta diabaikan," ungkapnya.

"Ini sangat tidak kooperatif, janggal dan aneh. Ini juga menjadi hal baru yang kemudian menyakiti perasaan keluarga yang sedang menanti keadilan," tambahnya.

Meski demikian, pihak keluarga tetap berharap kepada majelis hakim untuk memvonis para terdakwa lebih tinggi.

"Kami terus memperjuangkan tuntutan yang sangat rendah, mencederai rasa keadilan dan melukai hati keluarga almarhum," ungkapnya.

Lanjut Paul, pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait adanya permainan atau upaya lobi-lobi dari pihak yang terlibat namun dari rangkaian kasus, patut diduga bahwa ada tindakan kesengajaan dalam penuntutan hukuman rendah kepada empat orang terdakwa.

Mathias Kayun yang juga kuasa hukum korban menegaskan bahwa jaksa juga tidak mempertimbangkan keterangan saksi Dedi Magang padahal keterangan saksi memiliki korelasi dengan keterangan ahli yang membuat terang perkara.

"Dalam tuntutan ini jaksa meragukan dakwaannya sendiri. Pada hal saksi Dedi menerangkan bahwa ada perintah jika ada yang masuk sikat," tambahnya.

Fransisco Bernando Bessi selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa usai sidang mengatakan, untuk terdakwa Mateos Alang, sesuai uraian tuntutan jaksa, ia tidak terbukti sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana namun terbukti pada pasal 338 KUHP.

“Terhadap hal ini, Mateos Alang hanya dituntut 14 tahun penjara,” katanya.

Sedangkan, untuk terdakwa Maryanto Lau Mbura, berdasarkan fakta yang terungkap pada persidangan dan uraian jaksa, yang bersangkutan dituntut 12 tahun penjara.

Sementara empat terdakwa yakni Soleman Konay alias Teni, Ruben Logo alias Ama Logo, Donny Leonard Konay, Stevie Edward Konay dituntut masing-masing dua tahun penjara. Mereka diduga melanggar Pasal 170 KUHP.

“Kami tim kuasa hukum diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan pembelaan pada Selasa 26 Maret 2024,” ungkapnya. (cr6/gat)

  • Bagikan