Pelayan Publik, Hindari Gratifikasi

  • Bagikan
IST PENJELASAN. Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung memberikan penjelasan terkait gratifikasi dan WBS di Kantor Pertanahan Kota Kupang, Kamis (21/3)

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sebagai pelayan publik yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat maka harus terhindar dari gratifikasi yang dapat menimbulkan tindak pidana.

"Gratifikasi terkait dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat, dengan cara memperlancar proses pembuatan sertifikat tanah di luar dari proses yang telah diatur atau SOP yang ada merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dilaporkan,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung.

Penekanan Kapolresta Kupang Kota ini disampaikan saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistleblowing System (WBS) dan penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pertanahan Kota Kupang, Kamis pagi (21/3).

Menurut Kombes Pol. Aldinan, apabila gratifikasi tidak terkait dengan jabatan, tugas dan tanggungjawabnya, maka tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Seperti, penerimaan honorarium dari instansi yang tidak berhubungan dengan jabatan, tugas tanggungjawab dan fungsinya.

Karena itu maka pelayanan publik agar menyesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini dan harus bisa menyesuaikannya.

"Mengurangi pertemuan antara masyarakat dan pegawai guna menghindari potensi terjadinya gratifikasi atau korupsi,” pesan Kombes Pol. Aldinan.

Terkait WBS, merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi melibatkan pegawai yang dilakukan dalam lingkungan kantornya, pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

"Kepada seseorang yang mengetahui kejadian atau akan terjadi kejadian yang melibatkan penyelenggara negara, jangan takut untuk segera melaporkannya, karena setiap pelapor akan dilindungi identitasnya, dan disebut sebagai Whistleblower," jelas mantan Kapolres Kupang itu dihadapan pegawai ASN dan PPPK di Kantor Pertanahan Kota Kupang.

.engenai permasalahan tanah, Kombes Pol. Aldinan menyarankan kepada jajaran ASN Pertanahan untuk lebih dahulu mengetahui history atau asal usul tanah tersebut. Kemudian alat bukti berupa sertifikat yang ada. Tujuannya agar diketahui secara jelas akan kepemilikan tanah sebelum diterbitkannya sertifikat sebagai bukti hak milik atas tanah.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kapolresta Kupang Kota yang sudah mendukung dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi. Harapannya agar materi yang disampaikan dapat berguna bagi seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Apa yang disampaikan ini semoga bermanfaat dan menjadi pedoman bagi seluruh pegawai sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menghindari praktik-praktik gratifikasi yang menimbulkan korupsi,” harapnya.

Mengenai permasalahan pertanahan di Kota Kupang memang cukup banyak dan kompleks. Tahun 2023, terdapat 136 sengketa tanah yang telah diselesaikan.

"Sebanyak 76 persen dimenangkan oleh kantor Pertanahan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara," ungkapnya.

Karena itu, kepada masyarakat, kantor Pertanahan Kota Kupang juga memberikan sertifikat kepada pemerintah. Tujuannya agar status tanah menjadi jelas berdasarkan bukti kepemilikan yang sah pula. (r1/gat)

  • Bagikan